Mataram (Suara NTB) – Fraksi Partai Gerindra menjadi salah satu dari lima fraksi di DPRD NTB yang menolak usulan penggunaan hak interpelasi terhadap pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemprov NTB tahun 2024. Penolakan ini disampaikan karena Fraksi Gerindra menilai persoalan DAK belum cukup sempurna untuk diajukan sebagai hak interpelasi.
“Semua anggota Fraksi Gerindra berpendapat bahwa masalah DAK belum layak untuk dilanjutkan menjadi hak interpelasi. Oleh karena itu, Fraksi Gerindra bersama fraksi-fraksi lain tidak setuju dengan penggunaan hak interpelasi ini,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB dari Fraksi Partai Gerindra, Lalu Wirajaya, pada Kamis, 6 Februari 2025.
Salah satu alasan yang disampaikan Lalu Wirajaya adalah obyek dari hak interpelasi tersebut. Menurutnya, DAK merupakan kebijakan, program, dan anggaran yang berasal dari pemerintah pusat dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2024.
“Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan pengawasan DAK dilaksanakan oleh kementerian selaku bendahara umum negara. Karena program DAK ini berasal dari pemerintah pusat, maka itu bukan menjadi ranah kita untuk masuk terlalu dalam,” jelasnya.
Meski begitu, Lalu Wirajaya menegaskan bahwa PMK tersebut tidak menghapus fungsi pengawasan legislatif. Meskipun DAK diawasi oleh kementerian secara langsung, DPRD masih memiliki hak untuk mengawasi, karena DAK juga masuk dalam APBD. Namun, menurutnya, pengawasan tersebut belum cukup untuk menjadikan hak interpelasi sebagai langkah yang tepat.
“Meskipun kami mengawasi, hak mengawasi itu belum cukup untuk melakukan hak interpelasi,” ujarnya.
Namun, Lalu Wirajaya menambahkan bahwa pihaknya tetap menghormati hak politik anggota DPRD lainnya yang mengusulkan hak interpelasi. Menurutnya, itu merupakan hak politik masing-masing anggota dewan. Namun, ada mekanisme yang harus dilalui untuk menggunakan hak interpelasi tersebut.
“Ini adalah pandangan Fraksi Gerindra. Kami menghormati hak politik setiap anggota DPRD. Nanti akan ada proses selanjutnya, apakah hak interpelasi ini bisa dilanjutkan atau tidak,” terangnya.
Diketahui, hak interpelasi terkait pengelolaan DAK Pemprov NTB tahun 2024 diusulkan oleh 14 anggota DPRD NTB. Saat ini, lima fraksi di DPRD NTB telah menyatakan menolak usulan hak interpelasi DAK, dengan berbagai alasan politik dan argumentasi masing-masing. (ndi)