Mataram (Suara NTB) – Pemerintah telah menetapkan alokasi Dana Desa untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2025 sebesar Rp1.098.915.003.000. Alokasi anggaran ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Meskipun pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor akibat penyesuaian fiskal, Dana Desa tetap tidak mengalami pemotongan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil (DPMPD DUKCAPIL) Provinsi NTB, Ahmad Nur Aulia, memastikan bahwa alokasi Dana Desa tetap utuh dan akan digunakan untuk mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan.
“Pemerintah tetap berkomitmen mendukung pembangunan desa di NTB. Meskipun ada efisiensi di sektor lain, Dana Desa tidak terkena dampaknya karena peran strategisnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Ahmad Nur Aulia di Mataram, Jumat, 7 Februari 2025.
Menurutnya, anggaran ini akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi desa, penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta pelayanan kesehatan, pendidikan, pemberdayaan, dan ketahanan pangan berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Berikut rincian alokasi Dana Desa untuk masing-masing kabupaten/kota di NTB:
- Lombok Timur: Rp274.010.887.000
- Bima: Rp180.596.441.000
- Lombok Tengah: Rp176.357.457.000
- Sumbawa: Rp150.779.408.000
- Lombok Barat: Rp140.197.976.000
- Dompu: Rp70.492.696.000
- Lombok Utara: Rp56.740.297.000
- Sumbawa Barat: Rp49.739.841.000
Dana ini akan dicairkan dalam beberapa tahap sepanjang tahun 2025. Pemerintah juga akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan penggunaannya tepat sasaran.
“Kami berharap pemerintah desa dapat mengelola anggaran ini secara bijak dan akuntabel. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan sangat penting agar program pembangunan desa berjalan sesuai harapan,” tambah mantan Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB dan Kepala Dinas Nakeswan Provinsi NTB tersebut.
Dengan alokasi yang tetap utuh, diharapkan pembangunan desa di NTB semakin berkembang, ekonomi desa tumbuh lebih baik, dan kesejahteraan masyarakat meningkat secara signifikan. (bul)