Mataram (Suara NTB) – Efisiensi besar -besaran yang dilakukan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming menimbulkan kekhawatiran dari tenaga honorer non Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di lingkup Pemprov NTB.
Sejumlah non ASN khawatir efisiensi yang dilakukan sekarang ini juga berdampak pada mereka. Apalagi, hingga Selasa, 11 Februari 2025, mereka belum menerima Surat Keputusan (SK) tetap sebagai tenaga honorer atau tidak. “Sampai sekarang masih belum terima SK. Kalau SK belum kami terima sampai dengan akhir Februari, kami khawatir akan diberhentikan,” ungkap salah satu tenaga honorer yang sudah mengabdi lebih dari 6 tahun di Kantor Gubernur NTB, Selasa, 11 Februari 2025.
Menurutnya, jika belum menerima SK dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, maka gaji juga tidak bisa dibayarkan. Untuk itu, pihaknya sangat khawatir belum adanya SK yang diterima menandakan kontrak mereka sebagai tenaga honorer tidak diperpanjang. Meski berada di lingkar pengambil kebijakan, kekhawatiran dirumahkan oleh pemerintah daerah sangat besar, sehingga mereka selalu bertanya-tanya mengenai nasib tenaga honor yang belum mendapatkan SK.
Tenaga honorer yang memiliki SK Pengamanan Dalam ini juga mengakui, sekarang ini, mereka sedang mempersiapkan diri menghadapi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. Mereka berharap apa yang dijanjikan pemerintah yang akan mengangkat mereka sebagai PPPK Paruh Waktu bisa terealisasi.
Meski di satu sisi, mereka mengakui, untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, apalagi PPPK Penuh Waktu membutuhkan waktu cukup lama dan mereka tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pasalnya, masih banyak tenaga honorer yang sebelumnya mengikuti seleksi PPPK tahap I yang belum diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu dan sudah terdata dalam database BKN.
‘’Yang penting kita ikuti saja apa yang diminta oleh pemerintah pusat. Disuruh ikut seleksi, kita ikut. Mau diangkat sebagai PPPK, alhamdulillah,’’ ujarnya pasrah.
Menanggapi kekhawatiran tenaga honorer yang belum menerima SK ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB H. Yusron Hadi, ST., MUM., menegaskan, jika pemerintah tidak akan merumahkan tenaga honorer yang belum menerima SK perpanjangan. Meski di satu sisi, sekarang ini, ada efisiensi yang dilakukan pemerintah pusat hingga di daerah, termasuk di BKD juga ada efisiensi sebesar Rp1,3 miliar, nasib tenaga honorer ini tetap akan diperhatikan.
Yusron menjanjikan dalam waktu dekat, SK perpanjangan bagi tenaga honorer ini akan dikeluarkan dan dalam proses penyelesaian. Mereka meminta tenaga honorer yang belum diakomodir pada penerimaan seleksi PPPK tahap I atau tahap II untuk tetap bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Begitu juga dengan tenaga honorer yang belum 2 tahun bekerja diminta tetap fokus bekerja dan tidak perlu memikirkan mengenai apakah akan dirumahkan. Pemerintah daerah akan berusaha tidak merumahkan tenaga honorer yang sudah terdata, tapi justru tetap akan mengakomodir sesuai dengan kemampuan daerah.
Di sisi lain, ungkapnya, dalam dua hari ini sudah melakukan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tenaga honorer untuk dibicarakan nasibnya. Termasuk nasib tenaga honorer yang belum 2 tahun mengabdi. (ham)