Mataram (Suara NTB) – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Nusa Tenggara Barat (FJPI NTB) mengecam keras tindakan salah satu staf pengembang atau developer perumahan yang diduga mengintimidasi jurnalis perempuan dari media Inside Lombok, Yudina Nujumul Qurani.
Kejadian bermula saat Yudina menjalankan tugas jurnalistiknya dengan meliput kondisi perumahan yang terdampak banjir di Kecamatan Labuapi. Dalam peristiwa tersebut, staf developer dari salah perusahaan diduga mengintimidasi korban perihal unggahan video banjir di sebuah perumahan di kawasan Lombok Barat yang dipublikasikan oleh Inside Lombok melalui media sosial.
Ketua FJPI NTB, Linggauni menyatakan tindakan yang dilakukan terduga pelaku tidak hanya melanggar hak jurnalis dalam melaksanakan tugasnya, tetapi juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan UU Pers, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana, seperti yang tertuang pada Pasal 4 Ayat (2) yang berbunyi terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 4 Ayat (3) yaitu Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam Pasal 18 Ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan, dan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Lingga melanjutkan, sebagai organisasi yang mendukung kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis perempuan, FJPI NTB mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh staf developer diduga dari perusahaan berinisial MA terhadap jurnalis perempuan bernama Yudina.
FJPI juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, memberikan dukungan penuh kepada Jurnalis dalam hal ini Yudina Nujumul Qurani dan media Inside Lombok dalam menjalankan tugas jurnalistiknya secara independen.
FJPI NTB menegaskan bahwa setiap bentuk intimidasi, kekerasan, atau upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas. Diharapkan, kejadian ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak untuk menciptakan ruang kerja yang aman bagi jurnalis, khususnya perempuan. (era)