spot_img
Minggu, Februari 23, 2025
spot_img
BerandaHEADLINETerdesak Ekonomi, Pemulung di Mataram Diduga Edarkan Sabu

Terdesak Ekonomi, Pemulung di Mataram Diduga Edarkan Sabu

Mataram (Suara NTB) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram mengamankan seorang pria berinisial MS (41) asal Sandubaya, Mataram yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, Sabtu, 22 Februari 2025.

Kepala Satuan (Kasat Narkoba) Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, penangkapan MS bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan, rumah MS diduga sering dijadikan tempat transaksi penyalahgunaan narkoba.

“Tim kami melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan, kemudian dari hasil penggeledahan, kami menemukan belasan poket siap edar, narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Hasil penggeledahan di rumah MS ditemukan barang bukti sabu seberat 6,11 gram siap edar yang disimpan di dalam bungkus rokok dan case handphone.

Dari hasil interogasi, diketahui MS bekerja sebagai pemulung. “Dengan pekerjaannya sebagai tukang pungut sampah, secara ekonomi memang belum mencukupi untuk membiayai hidup anak istrinya,” kata Ngurah.

MS diduga telah melakukan transaksi jual beli narkoba selama empat bulan. Ia membeli sabu, kemudian membaginya sendiri sebelum diedarkan dengan harga Rp150 ribu dan Rp100 ribu per paket. Diduga, transaksi yang dilakukan MS di rumahnya tidak diketahui oleh anggota keluarganya yang lain.

Berdasarkan barang bukti yang diamankan, MS dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp10 miliar. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO