Giri Menang (Suara NTB) – Jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) tahun 2024 yang dicetak dan disebar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebanyak 220.012 lembar. Dari jumlah itu, terealisasi 165.226 wajib pajak. Sedangkan sisanya adanya 54.786 SPPT yang tertunggak atau belum tertagih. Dari jumlah SPPT itu ditargetkan PAD sebesar Rp30 miliar sedangkan yang tertagih mencapai Rp22,5 miliar atau 75,10 persen. Jumlah ini tak melampaui target, di mana capaiannya 74 persen lebih
Penyebab banyaknya wajib pajak yang tidak membayar SPPT PBB diistilahkan WP 45 atau nilainya di atas Rp2 juta. Pihaknya telah memetakan penyebab tak bayar PBB, banyak lahan beralih fungsi menjadi fasilitas sosial, lahan sudah dikaveling. Kemudian penunggak PBB ini banyak di lahan terbengkalai atau tidur di kawasan Senggigi dan Sekotong.
“Di Senggigi banyak pemiliknya tidak jelas, yang ada penjaganya. Ketika ditanya penjaganya, Ndak tahu bos nya di mana? Itu kesulitan kita,”imbuhnya.
Temuannya yang lain, ada lahan yang disewakan namun pemiliknya tidak mau bayar PBB. Sedangkan yang menyewa juga tidak mau.
Pihaknya telah mendata wajib pajak 45 yang nilainya di atas 2 juta. Langkah pihaknya berupaya mengidentifikasi WP ini dengan Pemdes dan mencari nomor handphone bersangkutan. Selain itu, pihaknya segera menyurati untuk memanggil pemilik lahan yang sudah jelas alamatnya, terutama yang besar-besar. “Kami akan panggil, kalau sudah tiga kali kita panggil tapi tidak ada tindaklanjut, maka kami pasang plang kayak dipasangkan KPK, bahwa lokasi ini belum bayar pajak PBB,” tegasnya.
Untuk tahun ini, jumlah SPPT PBB yang akan disebar tak jauh beda dengan tahun lalu. SPPT akan dicetak dulu, karena blanko SPPT ini baru datang. Pencetakan ditargetkan selesai Lebaran, barulah setelah selesai Lebaran SPPT disebarkan ke masing-masing kecamatan. (her)