spot_img
Senin, Desember 16, 2024
spot_img
BerandaNTBPenghapusan Denda Pajak Harus Selektif

Penghapusan Denda Pajak Harus Selektif

ANGGOTA Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., menilai usulan BKD (Badan Keuangan Daerah) Kota Mataram yang akan menghapus denda PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dalam rangka meningkatkan realisasi pembayaran pajak, sah-sah saja. Dewan pun tidak mempersoalkan langkah BKD tersebut.

‘’Ya ndak apa-apa. Karena ada dasar hukumnya kok,’’ ujar Misban kepada Suara NTB melalui sambungan telepon, Jumat 7 juni 2024. Menurut dia, sepanjang usulan pembebasan denda pajak tersebut, memenuhi syarat, pihaknya setuju dengan langkah BKD.

Misban memberi catatan terhadap usulan BKD, bahwa penghapusan denda pajak harus selektif. ‘’Mana yang wajar untuk dibebaskan, mana yang tidak perlu dibebaskan, kan harus diselektif betul,’’ katanya. Dia mencontohkan, wajib pajak yang menunggak dengan kesengajaan, padahal secara ekonomi terkategori mampu, tentu tidak layak mendapat pembebasan denda pajak.

‘’Tapi kalau karena kondisi keuangan, usaha dan lain sebagainya, ya silahkan diberikan (penghapusan denda pajak, red). Artinya, penghapusan denda pajak ini harus secara selektif, adil dan profesional,’’ demikian Misban.

Dikatakan Misban, bahwa yang berhak menerima penghapusan denda pajak adalah masyarakat berpenghasilan rendah. Kemudian pemanfaatan dari lahan PBB itu sendiri. ‘’Kalau itu rumahnya milik siapa, atau misalnya kos-kosan ya jangan,’’ cetusnya.

Menurut anggota dewan dari daerah pemilihan Ampenan ini, bahwa DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang ada di Dinas Sosial tidak serta merta bisa dijadikan acuan untuk memberikan penghapusan denda pajak.  ‘’Kalau itu kan kecil banget. Ini kan yang kaya-kaya yang nunggak,’’ ucapnya.

Misban mewanti-wanti pembebasan denda pajak ini jangan sampai ada permainan. Pemkot Mataram pernah memberikan dispensasi pajak saat covid beberapa tahun lalu. ‘’Jangan sampai itu dianggap masih berlanjut,’’ kelakarnya. Seperti diketahui, BKD Kota Mataram, akan mengusulkan pembebasan denda pajak untuk meningkatkan pembayaran. Sebanyak 95.029 surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) telah didistribusikan kepada wajib pajak. Target pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai Rp30 miliar diharapkan bisa terealisasi.

Secara keseluruhan SPPT telah didistribusikan kepada 95.029 wajib pajak. Pendistribusian dilakukan secara berjenjang mulai dari kecamatan, kelurahan, sampai ke kepala lingkungan. Saat ini, masyarakat sudah mulai ramai membayar. (fit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO