spot_img
Senin, Maret 10, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATTerjerat Kasus Penggelapan, Oknum Pejabat Lobar Dicopot dari Jabatan

Terjerat Kasus Penggelapan, Oknum Pejabat Lobar Dicopot dari Jabatan

Giri Menang (Suara NTB) – Oknum pejabat eselon IV berinisial LMYW yang menjabat Kepala Subbagian OPD dinonaktifkan atau dipecat dari jabatannya, lantaran terjerat dugaan kasus penggelapan kendaraan. Selain dipecat dari jabatannya, gajinya juga dipotong 50 persen dari yang basanya diterima per bulan. Oknum ASN ini saat ini telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Kamis, 6 Maret 2025.

Terdakwa LMYW duduk di kursi pesakitan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan kendaraan. Saat ditahan, terdakwa berstatus tahanan kota disebabkan alasan sakit.

Sidang perdana ASN tersebut dengan nomor perkara, 119/Pid.B/2025/PN Mataram. Terdakwa hadir dalam persidangan bersama penasehat hukumnya.

Kepala BKD dan PSDM Lobar Jamaludin, S.STP.,MH., yang dikonfirmasi media membenarkan bahwa oknum ASN tersangkut kasus kini menjalani persidangan. “Ya (tersangka), ASN di Dinas Damkar Lobar,” sebutnya akhir pekan kemarin.

Untuk sanksi dari sisi kepegawaian terhadap bersangkutan pun telah diproses pihaknya. Pemberhentian sementara oknum ASN ini sudah diproses. “Sudah kita proses pemberhentian sementaranya,” imbuhnya.

Draf Surat Keputusan usulan pemberhentian bersangkutan sedikit ada koreksi. Namun surat itu sudah dinaikkan lagi untuk mendapat proses tanda tangan dari pimpinan. “Nanti Pak Bupati yang tanda tangan,” katanya.

Sementara itu Plt Kadis Damkar Lobar H Mohamad Amin, SP.,M.Si., mengatakan pihaknya sudah melapor ke BKD dan PSDM Lobar soal kasus yang menimpa oknum ASN ini. “Ini persoalan pribadi sebenarnya, tapi mau tidak mau dinas juga melakukan langkah tegas terhadap bersangkutan,” tegas Amin.

Yang jelas pihaknya sudah melakukan konsultasi ke BKD terkait langkah yang diambil. Dan BKD pun sudah mengambil tindakan terhadap bersangkutan. “Posisinya sebagai Kasubbag dengan kasus ini saya kira sudah diberhentikan dari jabatannya. Tapi bukan dipecat sebagai ASN,” imbuhnya.

Gaji yang diterima pun setengah dari gaji normal.  Oknum ini sendiri sebelumnya menjabat kasubbag program Damkar. Sebelum bertugas di Damkar, oknum ini bekerja di kelurahan. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO