spot_img
Jumat, Maret 14, 2025
spot_img
BerandaNTBDOMPUDiduga Ilegal, Bupati Dompu Setop Galian C di Lereng Tambora

Diduga Ilegal, Bupati Dompu Setop Galian C di Lereng Tambora

Dompu (Suara NTB) – Aktivitas galian C yang mengeruk pasir sisa letusan gunung Tambora di lereng gunung Tambora Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu dihentikan secara paksa oleh Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE. Penghentian itu dilakukan saat Bupati bersama rombongan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi tambang pasir di lereng Selatan gunung Tambora, Rabu, 12 Maret 2025.

Tambang galian C yang mengeruk pasir dari wilayah Hodo hingga Doro Mboha Desa Soritatanga Kecamatan Pekat ini diduga hanya sebagian kecil yang memiliki izin. Itupun diduga tidak patuh dalam memberikan laporan dan pembayaran pajak serta retribusi bagi daerah. Tunggakan pajaknya diduga hampir Rp1 M.

Informasi ini membuat Bupati Dompu geram. Apalagi diantara pemilik tambang galian C ini merupakan oknum pejabat dan keluarga oknum pejabat. Sehingga langsung ditanyakan dokumen perizinan pada pekerja yang sedang melakukan penambangan pasir. Karena tidak bisa ditunjukan izinnya, sehingga langsung dihentikan penambangannya.

“Saat ini juga hentikan aktivitas, karena penggalian pasir ini dilakukan secara ilegal yang dapat merusak lingkungan dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” kata Bambang.

Untuk memastikan aktiftas penambangan tidak kembali beroperasi, Bupati langsung perintahkan untuk menyita kunci kontak dan AKI alat berat excavator di Lokasi penambangan. “Saya tidak mau tahu, aktivitas ini harus dihentikan. Kalau tidak, kami akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan aturan dan undang-undangan yang berlaku di negara ini,” pintanya.

Ketua DPRD Dompu, Ir. Muttakun yang ikut bersama rombongan mengapresiasi langkah tegas Bupati yang melakukan inspeksi mendadak dan menghentikan aktivitas penambangan pasir ilegal. “Ini baru Bupati dan saya pastikan, demi menjaga kelestarian Lingkungan Alam Bumi Nggahi Rawi Pahu, kami di DPRD siap mendukung penuh apapun langkah yang dilakukan Bupati Dompu,” katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu, Jufri, ST, MSi yang ikut mendampingi Bupati menyampaikan, galian C di Hodo menyalahi izin yang diberikan. Karena aktivitas dilakukan di luar titik koordinat. Sehingga dikategorikan ilegal.

Sementara di wilayah Sarae Nduha Doro Ncana sebagai aktivitas penambangan ilegal. Karena di Lokasi ini tidak memiliki izin apapun. “Sebelumnya, kami sudah melayangkan surat teguran terhadap pemilik perusahan untuk menghentikan aktivitas penggalian pasir. Tapi tetap dilakukan dan sekarang kami menunggu perintah dari Bupati untuk langkah selanjutnya,” kata Jufrin. (ula)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO