spot_img
Jumat, Maret 21, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAPenerimaan PPPK Sumbawa Tahap Dua, 2.263 Pelamar Ikut Seleksi Kompetensi Teknis

Penerimaan PPPK Sumbawa Tahap Dua, 2.263 Pelamar Ikut Seleksi Kompetensi Teknis

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumbawa, mencatat sebanyak 2.263 pelamar di Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua yang berhak mengikuti tes kompetensi.

“Jadi, tenaga guru sebanyak 323 orang, tenaga teknis 927 orang dan 953 tenaga kesehatan yang berhak mengikuti tes kompetensi,” Kata kepala BKPSDM melalui Kabid pengadaan dan informasi kepegawaian, Serahiluddin, kepada Suara NTB, Kamis, 13 Maret 2025.

Ser melanjutkan, berdasarkan data hingga masa akhir pendaftaran pelamar PPPK tahap kedua mencapai 2. 721 orang sementara jumlah formasi yang dibuka hanya 1.261. Tenaga guru sebanyak 1.367 orang, tenaga teknis 360 dan tenaga kesehatan sebanyak 994 orang.

“Jadi, dari 2.721 pelamar hanya 2.263 yang berhak mengikuti tes tahap selanjutnya sebelum ditetapkan menjadi PPPK,” ucapnya.

Disinggung terkait jadwal pelaksanaan tes PPPK tahap kedua, Ser menyebutkan masih mengacu ke jadwal awal yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mulai dari tanggal 17 April hingga 16 Mei. Hanya saja untuk jadwal pelaksanaan khususnya di Kabupaten Sumbawa pihaknya belum mendapatkan kepastian.

“Kita belum tahu tanggal berapa kita akan melaksanakan tes PPPK tahap kedua tetapi yang pasti tidak akan keluar dari jadwal yang telah ditetapkan oleh BKN,” tambahnya.

Sementara untuk pelaksanaan penerimaan PPPK paruh waktu, Ser mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk lanjutan dari Kemenpan RB. “Memang di penerimaan PPPK paruh waktu nanti diperuntukkan bagi PPPK yang tidak lolos di penerimaan tahap pertama dan kedua, tetapi kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” jelasnya.

Ser meyakinkan, untuk bisa menjadi PPPK paruh waktu, pelamar harus sudah terdaftar sebagai peserta seleksi PPPK di tahap pertama dan kedua. Sehingga ketika mereka tidak lolos, maka hal itu akan menjadi pertimbangan pejabat pemindah kepegawaian (PPK) untuk diusulkan sebagai PPPK paruh waktu.

“Kalau kita mengacu ke Kepmen PAN RB 347 maka para pelamar harus mengikuti tahapan-tahapan mulai dari pendaftaran sampai dengan seleksi untuk bisa menjadi PPPK paruh waktu,” tukasnya. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO