spot_img
Jumat, Maret 14, 2025
spot_img
BerandaPENDIDIKANBelum Terakreditasi, Satuan Pendidikan Diberikan Status Sementara Nilai C

Belum Terakreditasi, Satuan Pendidikan Diberikan Status Sementara Nilai C

Mataram (Suara NTB) – Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (BAN-PDM) NTB memberikan status sementara akreditasi dengan nilai C kepada satuan pendidikan belum terakreditasi dan telah memiliki kelas akhir diberikan. Langkah itu dilakukan agar satuan pendidikan tersebut bisa menerbitkan ijazah tahun 2025 ini.

Ketua BAN-PDM NTB, H. Ahmad Ikmal, S., M.Si., mengatakan, pihaknya melaksanakan rapat pleno melalui zoom pada awal pekan ini. Salah satu hal yang dibahas terkait verifikasi satuan pendidikan yang belum akreditasi dan telah berkelas akhir untuk diberikan status akreditasi sementara dengan nilai C. Sebanyak 167 satuan pendidikan di NTB memperoleh status sementara nilai C.

“Tujuan pemberian status ini agar sekolah tersebut dapat menerbitkan ijazah sesuai dengan ketentuan yang ada di Permendikbudristek no. 58 tahun 2024,” ungkapnya.

Menurutnya, ada tiga syarat satuan pendidikan yang diberikan status sementara dengan nilai C yaitu satuan pendidikan tersebut masih aktif dibuktikan dengan keaktifan di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Emis (aplikasi pendataan pendidikan Islam yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag)). Selain itu, satuan pendidikan tersebut juga Belum Terakreditasi (BT). Serta, memiliki kelas akhir; kelas 6 untuk SD, MI dan paket A, kelas 9 untuk SMP, MTs, dan paket B, dan kelas 12 untuk SMA, MA, SMK, dan paket C.

Dari hasil verifikasi BAN-PDM NTB, jumlah satuan pendidikan setiap jenjang yang diberikan status akreditas sementara C, yaitu 9 satuan pendidikan jenjang SD, lima MI, delapan SMP, lima MTs, lima SMA, tujuh MA, tiga SMK, 18 PKBM/paket A, 45 PKBM/paket B, dan 62 PKBM/paket C.

Di samping itu, pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat berdampak pada berkurangnya kuota lembaga PAUD, Sekolah, dan Madrasah yang akan divisitasi untuk akreditasi tahun 2025 ini. Dari 54 ribu lembaga se-Indonesia yang diusulkan untuk visitasi, hanya sekitar 2.000 lembaga yang disetujui. Jumlah itu masih sangat kurang jika harus dibagi untuk setiap provinsi, termasuk untuk Provinsi NTB.

Jumlah itu pun masih sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan akreditasi di Provinsi NTB. Ahmad Ikmal menyampaikan, jumlah minimal sekolah/madrasah status belum terakreditasi (BT) jenjang pendidikan dasar dan menengah di NTB yang membutuhkan visitasi sebanyak 167 lembaga.

“Kuota visitasi itu sangat jauh dari kebutuhan, belum lagi untuk lembaga PAUD, lembaga yang membutuhkan re-akreditasi, dan lembaga yang Tidak Terakreditasi (TT),” ungkap Ikmal.

Pihaknya berharap ada tambahan pembiayaan dari negara pada tengah tahun 2025 nanti. Tambahan pembiayaaan itu untuk menambah sasaran akreditasi. “Hanya bisa berharap untuk sementara, karena efisiensi anggaran berlaku untuk semua kementerian dan lembaga,” ujar Ikmal.

Sebagai informasi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) NTB dan BAN Pendidikan Anak Usia Dini- Pendidikan Non-Formal (PAUD PNF) NTB resmi digabung pada tahun 2024 lalu. Kedua Lembaga itu digabung menjadi BAN-PDM NTB. (ron)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO