Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah membentuk Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Posko ini bertujuan memastikan pembayaran THR bagi pekerja atau buruh di NTB berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Disnakertrans NTB, Gede Aryadi, menegaskan bahwa Posko THR telah resmi dibentuk dan mulai beroperasi untuk melayani berbagai keperluan terkait THR.
“Kemarin sudah saya bentuk posko,” ujarnya, Jumat, 14 Maret 2025.
Posko ini berperan dalam memberikan layanan pengaduan, konsultasi, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Keberadaannya menjadi bentuk perlindungan dan kepastian bagi pekerja dalam menerima hak mereka.
Pembentukan Posko THR ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam surat edaran tersebut, pemerintah pusat menginstruksikan seluruh daerah untuk mengawasi dan memastikan perusahaan di wilayahnya membayar THR tepat waktu.
THR Keagamaan merupakan hak pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Pembayarannya harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan adalah sebesar satu bulan gaji, sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan lama bekerja.
Gede Aryadi mengimbau para pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR agar segera melapor ke Posko THR yang telah disediakan. Ia juga mengingatkan pengusaha untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai aturan guna menghindari sanksi.
“Bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan, silakan mengadu ke Posko THR NTB. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan agar hak pekerja tetap terlindungi,” tambahnya.
Dengan adanya Posko THR ini, diharapkan seluruh pekerja di NTB dapat menerima hak mereka secara penuh dan tepat waktu, sehingga potensi konflik ketenagakerjaan di tengah momentum hari raya dapat diminimalkan. (bul)