Mataram (Suara NTB) – Para korban debt collector mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB pasca kendaraan mereka ditarik sepihak oleh perusahaan leasing yang menggunakan jasa debt collector.
Mereka mendatangi kantor OJK NTB di Malomba, Senin, 17 Maret 2025.
Kuasa hukum para korban, Hendra mengatakan tuntutan para korban meminta agar OJK benar-benar mengawasi sekaligus menindak perusahaan pembiayaan yang menggunkan jasa debt collector untuk menarik paksa kendaraan debitur.
“Kami ke sini bersama-sama meminta OJK tegas menindak finance. Karena kami menduga ada kerjasama perbuatan kriminal yang dilakukan oleh finance, DC (debt collector) dan gudang lelang,” katanya.
Perusahaan debt collector yang dilaporkan adalah PT LNI, LCI dan NCS. Sementara leasing yang dilaporkan adalah SMS Finance, CIMB Niaga, Toyota Astra Finansial Servis, Sinar Mas Finance dan Suzuki Finance.
Sementara dua gudang lelang yang dilaporkan adalah JBA dan Gudang Brijit. Hendra mengatakan bahwa gudang lelang tersebut diduga ilegal karena melanggar aturan perundang-undangan.
Hendra mengungkapkan, proses penarikan kendaraan ini sarat dengan tindakan kriminal yang dilakukamn oleh Finance, DC dan Gudang Lelang. Ketiganya diduga telah bersepakat untuk mengambil kendaraan debitur yang nunggak setoran untuk dijual kembali tanpa surat-surat.
“Caranya, DC menarik kendaraan, kemudian Finance membiayai penarikan. Kendaraan tersebut dimasukan gudang lelang. Pihak gudang kemudian melelang sepihak mobil yang ditarik tersebut,” bebernya.
Kedatangan mereka ditemui langsung Humas OJK NTB, Muhammad Abdul Manan, dijelasn, OJK akan segera menindaklanjuti laporan korban DC ini. OJK juga akan menindaklanjuti gudang lelang yang digunakan sebagai tempat penuimpanan kendaraan.
” Laporan pengaduan kita proses. Untuk laporan dugaan pelanggaran DC akan kita tindaklanjuti sesuai ketentuan,” demikian Mamet, panggilan akrabnya.(bul)