spot_img
Jumat, Februari 20, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARAT131 Anak dan Perempuan Korban Kasus Kekerasan di Lobar

131 Anak dan Perempuan Korban Kasus Kekerasan di Lobar

Giri Menang (Suara NTB) – 131 anak dan perempuan di Lombok Barat (Lobar) menjadi korban tindak kekerasan baik pelecehan seksual dan pernikahan dini, perundungan dan kasus lainnya sepanjang tahun 2024 hingga awal tahun 2025. Tahun 2024 terdapat 116 kasus kekerasan anak dan perempuan. Sedangkan tahun ini dari Januari hingga Maret mencapai belasan kasus. Rata-rata korban anak-anak.

Kepala UPT KB (Unit Pelaksana Teknis Keluarga Berencana) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3KBP3A) Lobar Hj. Napaah menyampaikan di awal tahun ini dari Januari sampai Maret, terdapat 15 kasus terdiri dari 8 kekerasan terhadap perempuan dan 7 kekerasan anak. “Ada delapan kekerasan perempuan dan 7 anak, jadi 15 kasus, ini semua kasus,” katanya, kemarin.

Jumlah kasus tahun 2024 juga lumayan tinggi. Di mana rinciannya, terdiri dari 83 kasus kekerasan anak dan perempuan 33 kasus, sehingga totalnya mencapai 116 kasus. Kasus ini lebih banyak menimpa anak-anak. Kasus yang dicatat pihaknya terdiri dari pelecehan seksual, pernikahan dini atau anak, KDRT dan perundungan.

Penanganan yang dilakukan terhadap kasus dan korban, pihaknya melakukan berbagai langkah. Korban diberikan pendampingan. Sebelumya dilakukan penjangkauan dan asesmen. Setelah dikonfirmasi, sesuai dengan laporan. Maka dilakukan langkah-langkah selanjutnya. Korban bisa melapor kalau ada unsur pidana, maka pihaknya mendampingi korban melaporkan ke ranah hukum. Kalau tidak ada unsur pidana, maka bisa dilakukan upaya lain, seperti mediasi.

‘’Seperti kasus KDRT, diupayakan selesai di bawah atas berbagai pertimbangan. Tapi kalau pelecehan seksual terkait anak itu ke ranah hukum,” tegasnya.

Untuk perkawinan anak, tidak bisa seperti tahun-tahun lalu setiap laporan pihaknya bisa langsung turun. Karena sebisa mungkin diselesaikan di tingkat desa. Kalau selesai di tingkat desa dan bisa dipisah, itu nanti dari desa melapor ke pihak UPT. Itu terkait kalau anak tersebut butuh layanan rumah ramah atau psikolog. Pihaknya pun memfasilitasi sebagai bentuk pendampingan yang dilakukan.

Kemudian untuk korban pelecehan seksual, biasanya didampingi. Biasanya dari pihak kepolisian meminta untuk pendampingan psikolog terhadap korban. Lebih lanjut kalau dibutuhkan advokat hukum, pihaknya bekerjasama dengan LBH Apik untuk penanganan. “Tinggal kami koordinasikan dengan LBH,” ujarnya, seraya menambahkan, pihaknya juga mendampingi korban jika membutuhkan layanan visum. (her)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO