Giri Menang (Suara NTB) – Sebanyak belasan pasangan nikah usia dini (anak) di Desa Kuripan Lombok Barat berhasil digagalkan (dibelas, red) Pemdes melalui Bale Mediasi Desa. Belasan pasangan itu dibelas karena melanggar usia pernikahan. Imbas banyaknya pasangan nikah dini dibelas tersebut, jumlah kasus Stunting yang salah satunya dipicu dari nikah usia anak bisa ditekan di desa setempat.
Kades Kuripan, Hasbi mengatakan, sejauh ini sebanyak 10 kasus pernikahan dini yang berhasil digagalkan atau dipisah (dibelas) pihak desa. Ditambah awal tahun ini ada dua kasus yang diselesaikan. “Hampir 10 pasangan nikah dini kita sudah berhasil belas (pisah), tahun ini baru dua kasus,” kata Hasbi, kemarin. Kasus pernikahan dini yang terbaru dibelas, antara pasangan usia anak yang masih berumur 16 tahun. Di mana anak ini masih duduk di bangku SMP.
Pemisahan pasangan nikah usia dini dilakukan karena memang dari sisi aturan Perda mereka melanggar. Pasangan yang nikah dini dikawatirkan tidak matang menjalani pernikahan sehingga rawan bercerai. Belum lagi dari temuan, bahwa pasangan yang menikah usia anak memiliki keturunan yang tak sehat atau stunting dan kurang gizi karena faktor tidak bisa merawat anaknya. “Akhirnya terjadi Stunting, akibat nikah dini,” imbuhnya.
Untuk mencegah pernikahan dini ini, pihaknya telah membuat peraturan desa (Perdes) nomor 1 tahun 2020 dan awik-Awik desa. Adanya aturan ini, perangkat desa dan Kadus tidak berani menikahkan. Bahkan sekadar menghadiri pernikahan pasangan yang nikah dini saja mereka tidak akan berani. “Sekarang Kadus tidak berani kalau ada warganya nikah dini (di bawah umur), karena sanksi nya pidana,” katanya.
Dampak positif penurunan pernikahan dini di wilayahnya berimbas terhadap angka stunting di desanya. Yang sebelumnya pada tahun 2019, desa itu berstatus zona merah stunting dengan angka 150 anak. Kemudian tahun 2022 pada angka 18 persen lebih dan 2023 bisa diturunkan drastis menjadi tersisa 12,9 persen.
Angka di atas sama dengan capaian kabupaten. “Alhamdulillah bisa kita tekan kasus stunting dari status zona merah stunting,” kata dia. Untuk angka stunting tahun ini pihaknya belum mendapatkan data.
Lebih lanjut berbagai upaya dilakukan pemdes melalui program DD untuk posyandu. Bahkan DD yang dialokasikan mencapai Rp300 juta lebih untuk program dan gaji kader posyandu. Selain itu, progam nikah dini juga digenjot terus pihaknya. Sebab menurutnya pernikahan dini sangat berdampak besar terhadap penurunan kasus stunting di desanya. (her)