KEBERADAAN kendaraan dinas (randis) dalam menunjang kinerja sangat penting. Meski menyandang status sebagai plat merah, kewajiban membayar pajak tetap harus dilakukan, seperti halnya kendaraan lainnya. Namun, belum semua randis, baik roda 4 maupun roda 2 di lingkup Pemprov NTB belum dibayarkan pajaknya.
Dari pantauan Suara NTB di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTB, Rabu (14/5), 2 unit randis roda 4 yang diparkir di areal Kantor Gubernur NTB masih belum dibayarkan pajaknya. Satu unit Toyota Kijang Kapsul masa berlakunya sampai pada bulan November 2023 dan satu unit Daihatsu Taruna masa berlakunya berakhir bulan Oktober 2019.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB, Drs. H. Fathurrahman, M.Si., mengakui masih banyak randis yang belum dibayarkan pajaknya. Menurutnya, persoalan ini menjadi salah satu fokus utama yang akan segera ditangani.
Asisten I Setda NTB ini mengakui, belum lama ditunjuk sebagai Plt Kepala Bappenda, sehingga pihaknya masih harus berkoordinasi dengan jajaran Bappenda dalam menyelesaikan masalah ini. Selain itu, berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, khususnya dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menangani masalah aset.
Mantan Sekretaris Bappenda ini juga mengakui, dirinya belum mengetahui secara pasti jumlah randis yang pajaknya belum dibayar. Hal ini dikarenakan ia baru saja mulai bertugas sebagai kepala Bappenda. Saat ini, pihaknya masih dalam tahap pengumpulan data dari seluruh OPD di lingkup Pemprov NTB. “Kami sedang menginventarisasi data dari masing-masing OPD. Setelah itu, kami akan tindaklanjuti,” katanya.
Menurutnya, penyelesaian tunggakan pajak randis merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah, termasuk pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, dalam menegakkan kepatuhan pajak. Ia menambahkan bahwa sebelum meminta masyarakat untuk patuh membayar pajak kendaraan, pemerintah daerah harus terlebih dahulu memberikan contoh. “Ini bentuk komitmen kami. Pemerintah harus menjadi teladan. Baru setelah itu kami dorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat NTB terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor, yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
Data di Bappenda Provinsi NTB hingga April 2025, total tunggakan mencapai Rp7,13 miliar dari 18 unit pelaksana teknis Bappenda (UPTB) di seluruh NTB. Tunggakan tersebut terdiri dari dua kategori usia kendaraan, yaitu kendaraan dengan usia 1 hingga 5 tahun dan kendaraan yang sudah berusia lebih dari 5 tahun.
Data menunjukkan, tunggakan untuk kendaraan usia 1–5 tahun mencapai Rp4,007 miliar, yang berasal dari 10.887 kendaraan. Sementara itu, tunggakan untuk kendaraan yang lebih tua dari 5 tahun mencapai Rp3,126 miliar dari 7.557 kendaraan. (ham)


