spot_img
Senin, Februari 16, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMWarga Pondok Perasi Diminta Hargai Proses Hukum

Warga Pondok Perasi Diminta Hargai Proses Hukum

AKSI demonstrasi digelar masyarakat di depan Kantor Wali Kota Mataram pada, Rabu (14/5) dinilai tidak menjadi persoalan. Namun, masyarakat perlu menghargai proses hukum atas putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

Lurah Bintaro, Rudy Herlambang, SH., menjelaskan, status kepemilikan tanah yang diributkan oleh warga RT 08 Lingkungan Pondok Perasi sebenarnya telah jelas berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi. Bahwasanya, pengadilan telah memenangkan pemohon atas nama Ratna Sari Dewi sebagai pemilik tanah. Akan tetapi, masyarakat justru tetap mempertahankan lahan tersebut. “Putusan sudah inkracht bahwa pemilik tanah itu adalah Ibu Ratna Sari Dewi,” kata Rudy.

Sejumlah 20 kepala keluarga (KK) yang tetap bertahan di tanah tersebut. Jumlahnya justru bertambah menjadi 45 KK setelah 25 kepala keluarga lainnya datang.

Padahal kata dia, lahan itu telah ditembok pasca eksekusi di tahun 2020 lalu. Rudy menegaskan, kasus sengketa lahan antara warga dengan pemilik tanah tidak ada kaitannya dengan pemerintah. Posisi pemerintah sambungnya, hanya mengantisipasi dampak sosial yang ditimbulkan atas persoalan tersebut. ‘’Kalau kami di kelurahan dan sudah diwanti-wanti juga oleh Pak Asisten I bahwa pemerintah menghormati supremasi hukum,’’ jelasnya.

Pemerintah Kota Mataram sebutnya, membangun rumah susun sederhana sewa di Lingkungan Bintaro Jaya sebagai bentuk perhatian Pemkot Mataram kepada masyarakat. Artinya, pemerintah tetap hadir untuk memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat. “Buktinya Pemkot Mataram bangun Rusunawa sebagai tempat tinggal warga,” ujarnya.

Rudy berharap warga menghargai putusan Pengadilan serta tidak mudah terprovokasi dengan isu yang berkembang dari oknum yang tidak bertanggungjawab. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO