Mataram (Suara NTB) – Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Drs. H. Wirajaya Kusuma, MH., ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus masker Covid-19 Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat nomor : B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tanggal 7 Mei 2025 yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB H. Yusron Hadi, ST., MUM., mengakui, jika Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal sudah mengikuti kasus ini sejak awal menjabat.
‘’Namun beliau sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan dengan tetap menjaga asas praduga tak bersalah,’’ ujarnya, Selasa, 20 Mei 2025 malam.
Menurutnya, setelah ditetapkan secara resmi dan surat pemberitahuan diterima oleh Pemprov NTB, Gubernur akan membebastugaskan H. Wirajaya Kusuma dari jabatannya sebagai Kepala Biro Ekonomi dan akan menunjuk pejabat Pelaksana Tugas (Plt).
Pada kasus pengadaan masker senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari APBD NTB 2020-2021. Polresta Mataram juga menetapkan beberapa tersangka, yakni DN, CTB, K, RA dan MHW.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. (ham)


