spot_img
Kamis, Desember 12, 2024
spot_img
BerandaHEADLINEPj Gubernur Serahkan KUA PPAS 2025, Kawal Program Skala Prioritas dan Dukung...

Pj Gubernur Serahkan KUA PPAS 2025, Kawal Program Skala Prioritas dan Dukung Capaian Target Nasional

Mataram (Suara NTB) – Pj Gubernur NTB H.Hassanudin telah menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025. Penyerahan dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD NTB yang berlangsung Senin, 22 Juni 2024.

Pj Gubernur mengatakan, penyerahan KUA PPAS ini merupakan langkah pertama untuk proses penyusunan Perda APBD tahun anggaran 2025, sebagai bentuk ikhtiar Pemprov NTB dalam memaksimalkan sumber-sumber fiskal daerah.

“Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, unsur pemerintahan di provinsi, harus memastikan penyelenggaraan perencanaan hingga pertanggungjawaban terhadap segala sumber daya fiskal, dapat terarah pada sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” kata Hassanudin dalam memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna tersebut.

Ia menjelaskan, pola pengelolaan pemerintahan yang transparan dapat mendorong keterbukaan dalam pelaksanaan tugas-tugas kepemerintahan, yang nantinya bermanfaat dalam menciptakan timbal balik positif antara pemerintah dan masyarakat.

Demi mewujudkan NTB yang transparan lanjut Hassanudin, ada harapan besar, agar dalam proses pembahasan nanti, tidak terdapat halangan yang berarti, sehingga eksekutif dan legislatif dapat bersepakat untuk mengembalikan postur APBD pemerintah Provinsi NTB yang sehat.

 “Tentu saja dalam hal ini tidak mengurangi sediktipun konsentrasi kita untuk mengawal program dan kegiatan, yang masuk dalam skala prioritas, dan juga mendukung pencapaian target nasional, sebagaimana yang disepakati nantinya,” imbuhnya.

 Rancangan KUA dan PPAS ini, sebagaimana amanat dalam peraturan pemerintah, memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya, yang nantinya akan dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif.

Pendapatan dan Belanja daerah Turun

Adapun garis besar rancangan KUA-PPAS, APBD tahun anggaran 2025 mencakup tiga komponen, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah tahun anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp5,69 triliun lebih. Terjadi penurunan sebesar 8,55 persen dibandingkan dengan APBD 2024 yang mencapai Rp6,18 triliun lebih.

Rincian komponen pendapatan daerah yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan turun, sebesar 18,17 persen, yang semula pada APBD 2024 berjumlah Rp3,10 triliun lebih, menjadi sebesar Rp2,62 triliun lebih.

Menurutnya, penurunan ini disebabkan karena dua hal. Pertama, karena pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BNKB), yang menjadi hak kabupaten/kota, sesuai amanat undang – undang 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD).

Kedua, target pendapatan dari bagi hasil keuntungan bersih PT. AMNT memperhitungkan satu tahun buku, yakni dari keuntungan bersih tahun 2024. Pemprov NTB optimis bagi hasil keuntungan bersih tahun 2023 dapat terealisasi ke kas daerah dalam tahun 2024 ini.

“Kemudian pendapatan transfer, dianggarkan turun, sebesar 0,39 persen, yang semula pada APBD 2024 berjumlah 3,07 triliun rupiah lebih menjadi 3,06 triliun rupiah lebih. Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah, direncanakan naik sebesar 100 persen, dari APBD tahun 2024 nihil, menjadi sebesar 2 miliar rupiah pada APBD 2025.

Terkait dengan belanja daerah, untuk tahun anggaran 2025, direncanakan sebesar Rp5,59 triliun lebih, berkurang Rp512 miliar lebih, dari anggaran pada APBD 2024 sejumlah Rp6,10 triliun lebih, atau berkurang sebesar Rp9,15 persen.

Adapun pembiayaan daerah, dalam rancangan KUA dan PPAS tahun 2025, terdapat surplus anggaran sebesar Rp97,7 miliar lebih. Surplus ini dikarenakan penerimaan pembiayaan berupa SILPA, sebesar Rp25 miliar, dan untuk pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran ciiclan pokok utang, yang jatuh tempo sebesar Rp122 miliar lebih.(ris)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO