Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sumur bor irigasi pertanian di Kecamatan Suela, Lombok Timur. Proyek tersebut didanai oleh APBN tahun 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp1,13 miliar.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Ida Bagus Putu Swadharma, membenarkan penetapan empat tersangka, yakni DS, ABS, M, dan AST. “Empat orang itu masing-masing berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (DS), penyedia barang/jasa (ABS), pelaksana pekerjaan (M), dan konsultan pengawas (AST),” ujarnya, Jumat, 13 Juni 2025.
Menurut Swadharma, DS merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada saat proyek dijalankan, namun kini telah pensiun. Jaksa menyebut bahwa keempat tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.051.471.400.
Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Khusus yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dengan Nomor: 700/246-V/LHA.Itp.Sus-INSP/2025 tertanggal 14 Mei 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang yang sama.
“Demi kepentingan penyidikan, tersangka DS dan ABS ditahan di Rutan Selong untuk 20 hari ke depan,” tambahnya.
Sementara itu, M dan AST belum ditahan karena tidak hadir dalam pemeriksaan saksi yang digelar sebelum penetapan tersangka. Kejari akan kembali memanggil keduanya. Jika tetap mangkir, penyidik akan menempuh langkah hukum berupa upaya paksa.
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 10 November 2023, setelah ditemukan indikasi bahwa proyek tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat alias mangkrak. Dugaan kuat adanya pelanggaran hukum pun muncul.
Selama proses penyidikan, jaksa telah memeriksa belasan saksi, termasuk dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), pihak kontraktor, serta unsur swasta.
Analisis teknis terhadap proyek dilakukan oleh tim ahli konstruksi dari Fakultas Teknik Universitas Mataram (Unram), yang hasilnya dijadikan dasar penghitungan kerugian keuangan negara.
Sebagai informasi, proyek sumur bor ini merupakan bagian dari program Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Kemendes PDTT, dengan pelaksana proyek CV Samas. Dari pagu anggaran sebesar Rp1,24 miliar, proyek dikontrakkan sebesar Rp1,13 miliar. Selain pembangunan sumur bor, proyek ini mencakup jaringan distribusi air untuk lahan pertanian. (mit)


