Mataram (Suara NTB) – Komisi IV DPRD Provinsi NTB yang membidangi urusan lingkungan berencana turun ke lapangan untuk mengecek langsung aduan masyarakat terkait dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan mangrove di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, menyampaikan hal tersebut usai menerima audiensi dari Gabungan Mahasiswa Aktivis NTB yang melaporkan dugaan penerbitan SHM dan reklamasi ilegal yang diduga merusak lingkungan.
“Komisi IV DPRD NTB akan menindaklanjuti laporan masyarakat ini secara serius untuk memastikan kejelasan informasi yang berkembang. Kami berencana mengagendakan audit lapangan guna mendapatkan data dan fakta yang valid,” ujar Hamdan, Jumat, 13 Juni 2025.
Hamdan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Pemerintah Provinsi NTB, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut. Jika terbukti benar, pemerintah diharapkan segera mengambil tindakan guna menyelamatkan lingkungan.
“Kami mendorong DLHK agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini demi menjaga kelestarian lingkungan serta keadilan bagi masyarakat yang terdampak,” tegasnya.
Sementara itu, puluhan mahasiswa dan aktivis yang hadir menyatakan bahwa masyarakat Sekotong Barat sangat terdampak kerusakan hutan mangrove di wilayah Desa Persiapan. Mereka menegaskan tidak menolak investasi, tetapi meminta agar semua kegiatan berjalan sesuai regulasi, terutama terkait perlindungan lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang turut hadir dalam audiensi menyatakan bahwa hutan mangrove bukan termasuk kawasan hutan, namun masuk kategori kawasan lindung yang tidak boleh dimiliki secara pribadi.
Sedangkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan akan melakukan validasi apabila menerima data rinci mengenai lokasi yang diduga telah memiliki SHM di kawasan hutan mangrove Sekotong. (ndi)