PEMPROV NTB melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), H.Wirawan Ahmad, S.Si.MT mengatakan, pihaknya kini memfokuskan perhatian pada dua agenda utama dalam pengelolaan sektor pertambangan rakyat.
Pertama, pengelolaan reklamasi pasca tambang yang menjadi tanggung jawab Dinas ESDM sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan. Kedua, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) guna memastikan aktivitas tambang rakyat berlangsung secara legal, aman, dan berkelanjutan.
“Kami ingin pastikan bahwa tambang rakyat tidak hanya menjadi sumber ekonomi, tetapi juga tetap menjaga keseimbangan lingkungan. Maka dua hal ini reklamasi dan legalisasi melalui Perda adalah prioritas,” ujarnya.
Selain dua fokus tersebut, Pemprov NTB juga tengah memproses penetapan 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari total 60 blok yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM melalui Keputusan Nomor 89 Tahun 2022. Luas keseluruhan WPR mencapai sekitar 1,5 hektare, dengan masing-masing blok seluas 25 are.
“Dari 60 WPR, saat ini hanya 16 blok yang kita siapkan untuk dikelola. Kami masih menunggu dokumen kelengkapan dari pemerintah pusat agar bisa dilanjutkan dengan penerbitan IPR (Izin Pertambangan Rakyat),” jelasnya.
Dalam waktu dekat, setelah dokumen pengelolaan WPR rampung, Dinas ESDM akan menyusun Rencana Pasca Tambang (RPT) untuk memastikan aktivitas tambang rakyat tidak menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang.
Inisiatif tersebut selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo dalam mendorong pemerataan pembangunan serta pengentasan kemiskinan melalui penguatan ekonomi kerakyatan.
Kendati demikian, Dinas ESDM menegaskan bahwa seluruh langkah, termasuk pembentukan koperasi tambang, harus mengacu pada regulasi nasional. Tanpa kejelasan regulasi dari pemerintah pusat, Pemda belum dapat bergerak lebih lanjut.
“Kami tidak ingin melangkah tanpa dasar hukum yang jelas. Prinsip kami jelas legal, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan mengusulkan strategi pembentukan koperasi sebagai pengelola tambang rakyat yang legal dan terorganisir. Sebab, melihat potensi pertambangan rakyat di NTB, sektor ini bisa berkontribusi pada pendapatan daerah hingga Rp5 triliun.
Begitupun pendekatan koperasi dinilai sebagai solusi efektif untuk mencegah aktivitas tambang yang tidak terkendali sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah.
“Kalau dikelola koperasi, potensi pendapatan daerah dari tambang rakyat bisa mencapai Rp5,04 triliun per tahun. Ini bukan angka kecil, dan bisa memperkuat ekonomi daerah kita,” ujarnya. (era)


