Praya (Suara NTB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) secara resmi telah mengusulkan pelantikan 50 calon anggota legislative (caleg) terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) legislative yang baru lalu ke Gubernur NTB. Setelah seluruh caleg terpilih menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usulan disampaikan ke Gubernur NTB melalui Bupati Loteng.
Demikian diungkapkan Ketua KPU Loteng Hendri Herliawan, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Rabu, 24 Juli 2024. Diakuinya, usulan pelantikan caleg terpilih sempat terhambat. Lantaran ada belasan caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN-nya ke KPK. Namun, terakhir pada 22 Juli 2024 kemarin seluruh caleg terpilih dilaporkan sudah menyerahkan LHKPN-nya ke KPK.
Sehingga usulan pelantikan bisa diajukan KPU Loteng. “Prosedurnya, kita mengusulkan pelantikan ke Gubernur NTB melalui Bupati Loteng,” terangnya.
Kapan pelantikan akan digelar? Hendri mengaku itu semua tergantung keputusan dari Gubernur NTB. Kapan Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota DPRD Loteng yang baru tersebut bakal diterbitkan. Karena sebelum SK Gubernur NTB keluar, maka penetapan tanggal pelantikan belum bisa dipastikan. “Kita tunggu saja,” imbuhnya.
Namun yang jelas, jika mengacu hasil komunikasi dengan pihak Sekretariat DPRD Loteng sesuai dengan regulasi yang berlaku, kemungkinan pelantikan anggota DPRD Loteng yang baru akan digelar pada 28 Agustus 2024 mendatang. Mengingat, anggota DPRD Loteng periode 2019-2024 itu dilantikan dan diambil sumpah jabatanya pada 28 Agustus 2019 lalu.
“Tapi sekali lagi semua tergantung cepat tidaknya SK pengangkatan anggota DPRD Loteng yang baru terbit dari Gubernur NTB. Yang jelas semua tahapan dan proses di KPU Loteng sudah dilalui,” imbuhnya.
Sebelumnya, lanjut Hendri pihaknya sempat khawatir tidak bisa mengusulkan pelantikan caleg terpilih ke Gubernur NTB. Menyusul masih cukup banyak caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK. Sementara sesuai PKPU yang ada, caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN sampai 21 hari sebelum rencana pelantikan digelar, namanya tidak akan dicantumkan dalam daftar usulan caleg yang akan dilantik.
“Menyerahkan LHKPN ini memang harus bagi caleg terpilih. Kalau tidak, namanya tidak akan dicantumkan dalam daftar caleg yang diusulkan untuk dilantik,” tutup Hendri. (kir)


