spot_img
Rabu, Februari 25, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHDinilai Langgar UUD 1945, Fraksi NasDem DPRD Loteng Tolak Putusan MK

Dinilai Langgar UUD 1945, Fraksi NasDem DPRD Loteng Tolak Putusan MK

Praya (Suara NTB) – Fraksi Partai NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) dengan tegas menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditambah pemilihan anggota DPRD mulai tahun 2029 mendatang. Karena dinilai melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pasal 22E, sehingga berisiko menyebabkan krisis konstitusional.

“Kalau sikap kami tegas, tegak lurus sama seperti sikap DPP Partai NasDem. Menolak keputusan MK tentang pemisahan pemilu nasional,” terang Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Loteng Ahmad Syamsul Hadi, kepada Suara NTB, di Praya, Senin, 7 Juli 2025.

Menurutnya, sah-sah saja MK membuat keputusan seperti itu. Namun perlu diingat kalau keputusan yang diambil tersebut berpotensi memunculkan persoalan konstitusi. Karena dengan keputusan tersebut MK dinilai telah melewati kewenangannya. Di mana MK hanya diberi hak menguji Undang-undang UUD dan isu lainnya seperti sengketa pemilu, bukan malah mengubah skema pelaksanaan pemilu.

 “MK tidak boleh mengubah norma UUD. Dengan keputusan soal penundaan pemilu lokal, MK sudah  melebihi wewenangnya. Dan, ketika nanti perpanjangan jabatan DPRD dilakukan tanpa pemilu misalnya karena adanya keputusan MK tersebut maka itu inkonstitusional karena kekurangan legitimasi demokratis,” terangnya.

Pihaknya menilai MK juga terkesan telah bertindak sebagai negative legislative dengan mengambil alih peran DPR dan pemerintah dalam menentukan skema pemilu sekaligus melanggar prinsip kepastian hukum. Karena putusan yang berubah-ubah dan berdampak pada menurunkan kepercayaan publik .

Lebih lanjut Ketua Komisi I DPRD Loteng ini menambahkan, dengan keputusan tersebut MK dianggap mencuri telah kedaulatan rakyat. Karena menetapkan norma baru dalam konstitusi tanpa mandate rakyat. MK juga bisa dianggap sebagai positive legislator lantaran memutuskan sendiri sistem pemilu dengan mengabaikan otoritas DPR dan pemerintah.

“Tapi kami sebagai unsur di daerah pada prinsipnya menghormati putusan MK. Tetapi secara kepartaian sikap kami tegas, menolak keputusan MK tersebut. Karena alasan itu tadi, selain inkonstitusional juga berpotensi menimbulkan krisis konstitusional,” tandasnya. (kir)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO