Tanjung (Suara NTB) – DPRD Lombok Utara mewanti-wanti eksekutif Pemda Lombok Utara untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan, khususnya melanjutkan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN). Salah satu alasan mendasar adalah telah dicabutnya Izin Lokasi Perairan (ILP) PT TCN yang diperoleh tahun 2020 lalu.
Ketua Fraksi Golkar DPRD KLU, Raden Nyakradi, Jumat, 11 Juli 2025 mengungkapkan, fraksinya kembali mengingatkan pemerintah untuk mengambil keputusan tegas, yakni memutus KPBU PDAM-TCN yang terjalin sejak 2017.
Nyakradi menyatakan, bahwa berdasarkan SK Kementerian Kelautan Perikanan (KP) RI No. B.1814/MEN-KP/IX/2024 tertanggal 24 September 2024, PT TCN tidak memiliki hak kelola atas ruang laut yang diperoleh sebelumnya. Sehingga menjadi pertanyaan besar, dari mana asal sumber air yang digunakan atau diolah TCN untuk memenuhi penjualan PDAM.
“KPBU masih akan berlaku jika TCB menggunakan sumber air darat. Namun kita tahu KPBU berbicara SWRO (pengolahan air laut menjadi air tawar), sementara bahan baku air lautnya sudah tidak boleh digunakan oleh TCN. Lantas dari mana sumber air yang akan diolah,” tegas Nyakradi.
Ia menjelaskan, Menteri KP dalam kurun waktu dua hari di bulan September 2024, mengeluarkan dua keputusan penting kepada perusahaan mitra PDAM Amerta Dayan Gunung. Setelah keluar surat pencabut izin ILP tanggal 24 September 2024, Izin PKKPRL juga ditolak oleh Kementerian KP pada tanggal 29 September 2024.
Artinya, menurut Nyakradi, TCN secara administrasi perizinan investasi sudah tidak memiliki ruang untuk berusaha dengan berbagai dinamika yang muncul ke publik. Fraksi Golkar dalam hal ini, mendorong eksekutif untuk tidak menggantung nasib para pengusaha pariwisata dan masyarakat di Gili Trawangan. Pun dengan Gili Meno, eksekutif disarankan untuk menentukan sikap dengan solusi terbaik, yaitu mengoptimalkan fungsi pokok PDAM sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah.
“Belum lagi dari ekspose KPK Region IV, dan Keputusan KPPU, ini berbahaya bagi keberlangsungan daerah. Keputusan KPPU ini, bisa jadi pintu masuknya KPK atau APH bahwa ada persekongkolan dalaam proses tender KPBU,” tambahnya.
Mantan Ketua Komisi I DPRD KLU periode 2019-2024 ini menyatakan, sejak awal Fraksi Golkar tetap berpendirian agar meninjau ulang KPBU. Namun demikian, keputusan untuk memutus KPBU TCN akan kembali pada sikap tegas Bupati, sejauh mana Bupati berkomitmen menjalankan pemerintahan yang bersih, transparan sebagaimana dijanjikan kepada masyarakat.
Pihaknya juga mengusulkan segera dianggarkan di APBD untuk jaringan pipa bawah laut, melanjutkan akses dari Gili Air ke Meno, lalu Meno ke Trawangan. Hasil kajian BWS, PUPR dan Unram sebelumnya, telah menggambarkan kebutuhan biaya pipa bawah laut sebesar Rp14 miliar.
“Kalau untuk kebutuhan air minum warga Meno dan Trawangan serta kebutuhan pariwisata sebagai sumber utama PAD KLU, andai kata membutuhkan Rp50 Miliar pun, tidak masalah dialokasikan tahun ini. Silpa kita banyak Rp110 miliar. Ketimbang wilayah Gili kita tergadai ke pengusaha 30 tahun ke depan, kenapa tidak pemerintah yang hadir. Supaya masyarakat di Gili juga merasakan bahwa Pemda KLU betul-betul ada untuk mereka,” tandasnya. (ari)


