Mataram (suarantb.com)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengusut dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dalam penyerahan dan pengelolaan dana pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB Tahun Anggaran 2025. Untuk mengusut kasus ini, tahap awal Kejaksaan telah melayangkan surat panggilan untuk memeriksa (mengklarifikasi) dua anggota DPRD NTB.
Dua anggota dewan yang dipanggil tersebut, Hamdan Kasim, Ketua Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan DPRD NTB dan Indra Jaya Usman, anggota Komisi V DPRD NTB Bidang Kesehatan DPRD NTB. Ke dua politisi Udayana ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati NTB pada Kamis, 17 Juli 2025 , pukul 09.00 Wita.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan adanya surat pemanggilan tersebut. Dia menegaskan bahwa pemeriksaan masih dalam tahap klarifikasi karena kasus ini masih berada di ranah penyelidikan awal. “Ini kan masih penyelidikan. Pemanggilan ini untuk klarifikasi,” ujar Efrien saat dikonfirmasi Suara NTB, Rabu, 16 Juli 2025.
Surat panggilan yang dilayangkan Kejati NTB, tentang permintaan bantuan pemanggilan yang ditujukan kepada Ketua DPRD NTB. ‘’Iya, betul. Itu surat memang dikeluarkan Kejati NTB,” katanya.
Dalam narasi surat, jaksa meminta bantuan Ketua DPRD NTB untuk menyampaikan surat tersebut kepada dua anggotanya, yakni Ketua Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan DPRD NTB Hamdan Kasim dan anggota komisi V DPRD NTB Indra Jaya Usman.
Jaksa dalam surat yang ditandatangani Plt. Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati itu meminta agar keduanya hadir ke hadapan jaksa untuk memberikan keterangan pada hari Kamis, 17 Juli 2025.
Efrien mengatakan bahwa agenda permintaan keterangan ini berjalan pada tahap penyelidikan Kejati NTB sesuai penerbitan surat perintah penyelidikan (Sprinlid). Karena kasus ini baru berjalan di tahap penyelidikan, Efrien menegaskan bahwa dirinya belum bisa menyampaikan banyak hal. “Baru penyelidikan, jadi belum bisa kami berikan keterangan lebih jauh,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyoroti perihal penyerahan dan pengelolaan dana pokir di DPRD NTB.
Sebelumnya, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria menyampaikan pada tahun 2024, setiap anggota DPRD NTB mempunyai kewenangan mengelola dana Pokir senilai Rp3 miliar.
Menurut dia, perlu adanya penegakan aturan dalam pengelolaan dana Pokir ini agar tidak selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tiap tahun, baik itu soal penyaluran yang tidak tepat sasaran atau pelanggaran aturan penyaluran.
KPK mendorong agar penyalahgunaan seperti itu tidak kembali terulang dan berharap temuan ini ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum. (mit)


