spot_img
Senin, Februari 16, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEAkan Diagendakan Ulang, Dua Anggota DPRD NTB Minta Jaksa Tunda Pemeriksaan Kasus...

Akan Diagendakan Ulang, Dua Anggota DPRD NTB Minta Jaksa Tunda Pemeriksaan Kasus Dana Pokir

Mataram (Suara NTB) – Dua anggota DPRD NTB, Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait pengusutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dalam penyerahan dan pengelolaan dana pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB Tahun Anggaran 2025. Dua anggota Dewan ini meminta pihak Kejaksaan menunda agenda pemeriksaan karena yang bersangkutan sedang dinas ke luar kota.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTB, Efrien Saputera saat dikonfirmasi Kamis, 17 Juli 2025  mengatakan, Hamdan Kasim, Ketua Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan DPRD NTB dan Indra Jaya Usman anggota Komisi V DPRD NTB Bidang Kesehatan DPRD NTB tidak hadir karena sedang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. “Sedang menjalankan tugas ke luar daerah,” ucap Efrien.

Karena tak memenuhi panggilan Kamis kemarin, pihak Kejaksaan akan mengagendakan ulang pemanggilan kedua anggota dewan tersebut. “Tindak lanjut Kejaksaan akan mengagendakan ulang pemanggilan kedua nanti,” tandasnya.

Sebelumnya, Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman diagendakan menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati NTB pada Kamis, 17 Juli 2025, pukul 09.00 Wita. Pemeriksaan terhadap keduanya disebut masih dalam tahap klarifikasi karena kasus ini masih berada di ranah penyelidikan awal.

Jaksa dalam surat yang ditandatangani Plt. Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati itu meminta agar keduanya hadir ke hadapan jaksa untuk memberikan keterangan pada hari Kamis, 17 Juli 2025.

Efrien mengatakan bahwa agenda permintaan keterangan ini berjalan pada tahap penyelidikan Kejati NTB sesuai penerbitan surat perintah penyelidikan (Sprinlid). Karena kasus ini baru berjalan di tahap penyelidikan, Efrien menegaskan bahwa dirinya belum bisa menyampaikan banyak hal.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyoroti perihal penyerahan dan pengelolaan dana pokir di DPRD NTB.

Sebelumnya, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria menyampaikan pada tahun 2024, setiap anggota DPRD NTB mempunyai kewenangan mengelola dana Pokir senilai Rp3 miliar.

Menurut dia, perlu adanya penegakan aturan dalam pengelolaan dana Pokir ini agar tidak selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tiap tahun, baik itu soal penyaluran yang tidak tepat sasaran atau pelanggaran aturan penyaluran.

KPK mendorong agar penyalahgunaan seperti itu tidak kembali terulang dan berharap temuan ini ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO