PENJABAT (Pj) Gubernur NTB, Drs. H Lalu Gita Ariadi, M.Si menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada BPK RI atas predikat WTP yang telah diberikan kepada Pemprov NTB atas hasil pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2023.
“Atas nama Pemprov NTB saya ucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada BPK atas opini yang telah disampaikan dan Alhamdulillah kita mendapatkan WTP ke 13. Dengan telah disampaikan predikat WTP ini, beberapa catatan penting insyaallah akan jadi atensi kami untuk sesegera mungkin dituntaskan sesuai dengan ketentuan,” kata Gita.
Prestasi WTP ke 13 tersebut kata Gita akan menjadi penyemangat pihaknya untuk terus melakukan perbaikan atas tata kelola keuangan daerah. Sehingga tujuan utama dari pengelolaan keuangan daerah yakni untuk mencapai target kesejahteraan masyarakat NTB.
‘’Insya Allah ini akan menambah motivasi kami dan kepercayaan diri untuk senantiasa melanjutkan ikhtiar pengelolaan keuangan daerah dan aset daerah semakin lebih baik di masa yang akan datang. Pada akhirnya tujuan dari pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat akan dapat tercapai,” ungkapnya.
Semangat pengelolaan keuangan daerah yang profesional, transparan akuntabel, efesiensi, efektif, tertib administrasi serta didukung sumber daya dan kinerja yang baik jadi komitmen Pemprov NTB. Meski demikian seiring dengan dinamika pengembangan yang terus berkembang di NTB, sedikit memberikan pengaruh terhadap pengelolaan keuangan.
“Kami akan segera konsolidasikan diinternal bersama OPD terkait atas temuan-temuan BPK itu. Kami pastikan berposes, sebelum 60 hari progres penuntasan itu sudah selesai,” pungkasnya.
Ada pun 5 permasalahan yang direkomendasikan oleh BPK untuk segera ditindaklanjuti yakni; pertama Pemerintah Provinsi NTB belum memiliki Kebijakan Akuntansi dan mekanisme pengelolaan keuangan BLUD Satuan Pendidikan. Gubernur NTB agar menyusun dan menetapkan Kebijakan Akuntansi, mekanisme pengelolaan keuangan, dan tata cara kerja sama BLUD Satuan Pendidikan.
Kedua Pemerintah Provinsi NTB belum memiliki mekanisme baku dalam pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) Sekolah Non BLUD. Gubernur NTB agar menyusun dan menetapkan mekanisme baku yang menjadi standar dalam pengelolaan BPP sekolah Non BLUD.
Ketiga Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi NTB belum sepenuhnya mengatur penyajian Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP), khususnya terkait penghentian dan penghapusannya. Gubernur NTB agar menyempurnakan Kebijakan Akuntansi tersebut.
Keempat Kekurangan volume dan kualitas hasil pekerjaan atas Belanja Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat Tahun 2023 pada Dinas Perumahan dan Permukiman.
Gubernur NTB agar mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah senilai Rp342,81 juta dan memperhitungkan kekurangan volume dan kualitas pekerjaan senilai Rp969,96 juta dengan nilai pembayaran pekerjaan yang belum direalisasikan
Kelima Pengelolaan Jaminan Kesungguhan dan Reklamasi/Pascatambang atas Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) belum memadai. Gubernur NTB agar menetapkan kebijakan yang mengatur mekanisme pemungutan, penyimpanan, dan monitoring jaminan kesungguhan eksplorasi, reklamasi, dan/atau pascatambang, serta memantau pelaksanaan reklamasi/pascatambang yang dilakukan oleh penambang. (ndi)