spot_img
Jumat, Desember 27, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATDisorot KPK, Pengembang Perumahan di Lobar Diduga Lalai Serahkan PSU

Disorot KPK, Pengembang Perumahan di Lobar Diduga Lalai Serahkan PSU

Giri Menang (Suara NTB) – Hampir 101 developer di Lombok Barat  (Lobar) yang terdata melakukan aktivitas pembangunan ratusan perumahan sejak 2018 silam hingga saat ini. Dari developer 101 developer tersebut, sebagian besar belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) ke Pemkab Lobar, sesuai instruksi KPK. Lembaga Antirasuah itu pun menyoroti minimnya kesadaran Developer tersebut sehingga Pemkab terkena imbasnya.

Kabid Perumahan pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Lobar Budianto menyebut perumahan yang terbangun di Lobar sejak 2018 lalu, lebih dari 212 kawasan. Itu dibangun oleh kurang lebih 101 Pengembang dari beberapa asosiasi, diantaranya REI, Apersi dan lainnya. Dari jumlah itu sudah menyerahkan PSU baru 6 perumahan sehingga yang belum menyerahkan ada 206. “Ada 212 perumahan yang dibangun di Lobar oleh 101 Pengembang, yang sudah serahkan baru 6 perumahan,”jelasnya, kemarin.

Jumlah perumahan ini terdata sejak 2018. Pihaknya pun masih melakukan penelusuran perumahan ini untuk mendeteksi keberadaan dan lokasi PSU. Pihaknya sudah bersurat ke perusahaan secara langsung dan melalui Asosiasi pengembang untuk meminta segera menyerahkan PSU. Kendalanya, Pengembang banyak yang engga mengurus dan menyerahkan dokumen. Sementara yang diserahkan bukan saja dokumen, namun sertifikat Fasum Fasos. Karena itu nanti akan dicatat di neraca aset daerah oleh BPKAD.

Selain itu, pengembang diminta menyerahkan gambar perumahan. “Itu yang kami suruh lengkapi,”ujarnya. Sesuai aturan, kewajiban Pengembang setelah PSU terbangun dan semua unit terjual ke konsumen maka wajib menyerahkan PSU ke Pemda. PSU itu terdiri dari jalan, RTH, TPS, PJU, saluran drainase, saluran limbah (kalau ada). ” Itu wajib diserahkan, dengan catatan sudah dipelihara minimal enam bulan. Tapi pengembang lalai, rusak dulu baru mau diserahkan,”katanya.

Rata-rata Pengembang lama kondisi PSU nya banyak yang rusak, sehingga pihaknya pun berfikir karena tidak ada biaya pemeliharaan. “Padhal regulasinya PSU diserahkan dalam kondisi baik,”ujarnya. Namun demikian pihaknya pun memberi kelonggaran, kalau kondisi PSU rusak dikarenakan dipakai oleh warga. Maka paling tidak 50 persen kondisi PSU tersebut baik, barulah diserahkan ke Pemda. Sehingga Pengembang harus memperbaiki minimal 50 Persen PSU tersebut.

Pihaknya pun mendukung dan acungi  jempol kalau ada Pengembang yang mau perbaiki PSUnya sesuai regulasi Pemkab. “Kami acungi jempol kalau ada yang mau perbaiki, karena biasanya yang mau diperbaiki hanya PJU saja,”imbuhnya. Pihaknya beri kelonggaran, karena tidak ingin menghambat perbaikan PSU di perumahan. Aturan perbaikan 50 persen PSU itu sendiri diatur dalam Peraturan Bupati. Sehingga melalui itu bisa menekankan ke Pengembang agar menangani PSU di perumahan. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO