Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri Sumbawa, kembali mengingatkan badan usaha untuk segera mendaftarkan karyawannya menjadi peserta baik di BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan yang tersebar di seluruh kecamatan.
“Kita ingatkan agar mereka patuh terhadap aturan berlaku yakni segera mendaftarkan karyawannya baik di BPJS Ketenagakerjaan maupun kesehatan agar mereka mendapatkan perlindungan atas haknya selama bekerja,” kata Kajari Sumbawa, Hendi Arifin kepada Suara NTB, kemarin.
Dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil seluruh badan usaha. Pemanggilan ini tidak hanya sebatas penagihan atas tunggakan BPJS melainkan mengingatkan mereka agar mendaftarkan karyawannya.
“Jadi, mereka akan kita panggil tidak hanya untuk kita tagih, tetapi mengingatkan badan usaha agar mendaftarkan karyawan yang dimiliki,” ucapnya.
Dia pun memastikan, berdasarkan keterangan pihak BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan, badan usaha itu ada yang belum sama sekali mendaftarkan karyawannya. Selain itu ada juga badan usaha yang tidak mendaftarkan karyawannya secara utuh. Misalnya dari 10 karyawan yang dimiliki hanya 4 orang saja yang sudah didaftarkan.
“Jadi, semua karyawan harus didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan proteksi atas hak yang dimiliki,” tukasnya. (ils)

