spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMDisnaker Mataram Ajak Perusahaan Lebih Terbuka pada Kaum Difabel

Disnaker Mataram Ajak Perusahaan Lebih Terbuka pada Kaum Difabel

Mataram (Suara NTB) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram mendorong perusahaan-perusahaan swasta di Kota Mataram untuk lebih terbuka dan inklusif terhadap penyandang disabilitas. Hal ini sejalan dengan aturan pemerintah pusat yang mewajibkan dunia usaha memberi ruang kerja bagi kaum difabel.

Kepala Disnaker Kota Mataram, Rudi Suryawan menegaskan, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari total jumlah karyawannya. Sementara untuk instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, kewajiban tersebut naik menjadi 2 persen.

“Aturan ini sudah jelas. Ada di Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” katanya saat dikonfirmasi Suara NTB pada Selasa, 29 Juli 2025.

Ia juga menjelaskan, pemerintah pusat telah menegaskan aturan ini sebagai bentuk keadilan sosial dalam dunia kerja. Meski begitu, ia mengakui tidak semua jenis pekerjaan bisa diakses oleh penyandang disabilitas, terutama yang menuntut kemampuan fisik tinggi. Namun, ada banyak bidang kerja lain yang lebih ramah difabel, seperti di bidang IT dan administrasi.

“Sudah ada beberapa perusahaan di Mataram yang mulai membuka ruang untuk kaum difabel. Terutama di bidang-bidang yang tidak terlalu menuntut aktivitas fisik,” ujarnya.

Disnaker Mataram juga memberi apresiasi bagi perusahaan yang menerapkan prinsip inklusi kerja. Setiap tahun, pihaknya memberikan penghargaan kepada perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai amanah undang-undang.

“Ada award setiap tahun untuk perusahaan-perusahaan yang sudah melaksanakan ketentuan ini. Itu bentuk dukungan kami,” jelasnya.

Terkait pelatihan kerja, Disnaker Kota Mataram sempat mengadakan pelatihan khusus untuk penyandang disabilitas pada tahun 2023. Namun untuk tahun ini, pihaknya belum menjadwalkan pelatihan serupa. Ia menyebut pelatihan untuk difabel kini menjadi kewenangan Dinas Sosial.

“Mungkin nanti dari Dinas Sosial yang akan adakan pelatihan karena memang itu sudah menjadi ranah mereka,” katanya.

Komitmen terhadap perlindungan pekerja disabilitas juga ditegaskan dalam Pasal 45 UU Nomor 8 Tahun 2016. Pasal itu mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin rekrutmen, pelatihan, penempatan, hingga pengembangan karier tanpa diskriminasi.

Perlindungan pekerja difabel juga diatur dalam Pasal 81 angka 22 Perppu Cipta Kerja. Pasal ini mengubah Pasal 67 UU Ketenagakerjaan, dan menekankan bahwa pengusaha wajib memberi perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasan tenaga kerja.

Dengan berbagai payung hukum ini, Disnaker Kota Mataram berharap dunia usaha semakin terbuka dan memberi ruang bagi difabel untuk berkarya. “Kita dorong bersama, supaya dunia kerja makin adil dan ramah untuk semua,” pungkasnya. (hir)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO