spot_img
Jumat, Februari 20, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMRamai di Medsos Bendera One Piece Dikibarkan Jelang 17 Agustus, Ini Tanggapan...

Ramai di Medsos Bendera One Piece Dikibarkan Jelang 17 Agustus, Ini Tanggapan Pemkot Mataram

Mataram (suarantb.com) – Viral di media sosial pengibaran bendera bertema One Piece oleh sejumlah warga menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus. Fenomena ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk Pemerintah Kota Mataram.

Pemkot mulai berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengantisipasi kemungkinan adanya unsur pelanggaran atau tindakan yang mengarah pada makar.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Kota Mataram, Zarkasyi, mengaku hingga saat ini belum mengetahui secara pasti maksud pengibaran bendera hitam One Piece itu.

“Sampai saat ini kami belum menemukan adanya pengibaran bendera tersebut di wilayah Kota Mataram. Namun tentu hal ini menjadi atensi bersama dengan pihak kepolisian untuk memastikan tidak ada unsur pelanggaran, termasuk indikasi makar,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).

Menurut Zarkasyi, fenomena tersebut sebagai bentuk ekspresi publik dalam menyampaikan keprihatinan. Sama halnya dengan demonstrasi atau kritik melalui seni dan musik. Namun demikian, ia menegaskan bahwa ekspresi semacam ini tetap perlu pengkajian dan pengawalan secara bijak oleh pihak terkait.

“Kalau pengibaran bendera (one piece) itu dimaknai sebagai simbol komunitas, seperti bendera grup musik atau fandom, maka belum tentu masuk kategori pelanggaran. Namun, kita tetap perlu pelajari dan pantau,” jelasnya.

Siapkan Langkah Antisipatif

Zarkasyi menambahkan, pihaknya perlu mengambil langkah-langkah antisipatif agar ekspresi semacam ini tidak berkembang menjadi hal-hal negatif yang dapat mengganggu kondusivitas daerah. Terutama menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

“Kami akan terus memantau situasi menjelang 17 Agustus. (Pemantauan ini) agar perayaan ini tetap berjalan aman, lancar, dan tanpa gangguan dari pihak mana pun,” tegasnya.

Sementara itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, bendera Merah Putih tidak boleh dikibarkan sejajar apalagi lebih rendah dari bendera lain. Jika bendera One Piece dikibarkan dalam posisi yang setara atau lebih tinggi dari bendera negara, hal ini dapat dianggap melanggar hukum dan menghina simbol negara.

Sebagai penutup, Zarkasyi menyampaikan harapan agar masyarakat, terutama generasi muda, dapat tetap menyalurkan kreativitas dengan cara yang positif. Masyarakat juga harus memahami pentingnya menghormati simbol-simbol kenegaraan.

“Kami lebih memilih pendekatan persuasif. Ini bukan hanya soal boleh atau tidak, tapi soal pemahaman. Jangan sampai kreativitas anak muda justru menimbulkan kontroversi yang tidak perlu,” pungkasnya. (pan)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO