spot_img
Jumat, Februari 20, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURSDKP Lotim Tunggu Arahan PSDKP Benoa Terkait Reklamasi di Gili Gede

SDKP Lotim Tunggu Arahan PSDKP Benoa Terkait Reklamasi di Gili Gede

Mataram (Suara NTB) – Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lombok Timur (SDKP Lotim) menunggu arahan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Benoa terkait adanya informasi reklamasi laut berbentuk pulau kecil di kawasan perairan Gili Gede, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Kami masih komunikasikan dahulu dengan Benoa, seperti apa. Informasinya sudah kami teruskan, tinggal menunggu arahan,” kata Koordinator Satwas SDKP Lombok Timur (Lotim) Budi Prasetio melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat.

Dia mengatakan arahan tersebut akan diberikan dalam bentuk surat perintah yang menjadi bekal Satwas SDKP Lotim menindaklanjuti informasi reklamasi, termasuk adanya pembangunan sejumlah dermaga di pesisir pantai Desa Sekotong Barat yang menjadi akses menuju kawasan Gili Gede.

“Nanti ada arahan dari Pangkalan PSDKP Benoa dalam bentuk penugasan untuk cek lapangan. Bentuknya nanti surat perintah, jadi enggak bisa tiba-tiba kami datang ke lokasi,” ujarnya.

Sembari menunggu arahan Pangkalan SDKP Benoa yang merupakan induk dari pengawasan untuk wilayah kerja bagian utara Jawa Timur, Bali, dan NTB, Satwas SDKP Lotim juga berupaya mencari kelengkapan informasi.

“Kami juga masih mencari informasi di lapangan, juga masih pengumpulan berita dahulu agar ada data yang kami bawa saat turun ke lapangan,” ucap dia.

Dalam upaya pengumpulan informasi lapangan, Satwas SDKP Lotim juga berencana melakukan koordinasi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) NTB.

Pejabat BPSPL Denpasar Dikor Jupantara sebelumnya menyatakan pihaknya tidak ada menerbitkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk kegiatan reklamasi laut di kawasan Gili Gede yang berada di Kabupaten Lombok Barat tersebut.

“Enggak ada (penerbitan KKPRL). Tidak ada di data kami, saya sudah buka,” kata Dikor Jupantara.

Dia menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas pemanfaatan ruang laut seharusnya mengantongi dokumen KKPRL, baik untuk reklamasi maupun pembangunan dermaga.

Kewajiban itu, kata dia, sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang beserta turunannya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang baru, pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021.

Adapun pihak yang berhak menerbitkan KKPRL adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Untuk wilayah NTB, berada di bawah BPSPL Denpasar.

“Jadi, untuk di wilayah Sekotong itu, ada beberapa yang kami terbitkan KKPRL. Ada yang di atasnya Thamarind, seperti Marina Del Ray, yang ada dermaganya, ada itu KKPRL-nya. Ada juga di seberangnya (Gili Gede),” ucap Dikor.

Persoalan reklamasi laut dengan luas mencapai empat are di kawasan perairan Gili Gede ini muncul usai Kejaksaan Tinggi NTB menerima laporan dari kelompok masyarakat pada Senin, 28 Juli 2025.

Dalam laporan yang disampaikan kelompok masyarakat dari Lembaga Swadaya Masyarakat NTB Corruption Watch (NCW) turut menyertakan adanya pembangunan dermaga dan reklamasi secara masif di kawasan pesisir Desa Sekotong Barat.

Kelompok masyarakat tersebut menduga aktivitas reklamasi dan pembangunan dermaga secara masif itu dilakukan oleh oknum pejabat daerah. (ant)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO