Jumat, April 24, 2026

BerandaNTBLOMBOK TIMURPolres Lotim Musnahkan Sabu 1,08 Kilogram

Polres Lotim Musnahkan Sabu 1,08 Kilogram

Selong (Suara NTB) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti terbanyak sepanjang tahun 2025. Kapolres Lotim AKBP Komang Sarjana dalam konferensi pers, Jumat (24/4/2026), mengumumkan penangkapan seorang tersangka berinisial T di wilayah Aikmel, serta penyitaan sabu dengan berat kotor mencapai 1.080 gram (1,08 kilogram).

“Alhamdulillah, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Iptu Fedy Miharja berhasil menangkap tersangka T di daerah Aikmel. Barang bukti sabu yang diamankan setelah dilakukan pengukuran bersama Kejaksaan dan Pengadilan diperoleh berat bersih 994,32 gram,” jelas AKBP Komang Sarjana.

Kapolres menambahkan, pengungkapan ini berkat informasi aktif dari masyarakat. Ia mengajak seluruh warga Lombok Timur untuk terus berpartisipasi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.

“Mari kita bersama-sama, Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, dan seluruh elemen masyarakat, berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan generasi muda yang sehat dan bersih. Ini untuk masa depan penerus bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lotim Iptu Fedy Miharja memaparkan kronologi penangkapan yang terjadi pada tanggal 3 April 2025. Petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan narkoba antar provinsi, yang menghubungkan Kepulauan Kendari dan Tanjung Pinang.

“Kami melakukan penyelidikan lanjutan, lalu tepat di pinggir jalan Dusun Kroya, Aikmel, kami amankan tersangka. Saat itu ia sedang menunggu untuk melakukan transaksi. Barang bukti sabu disembunyikan di bawah tiang listrik, sekitar 3-4 meter dari tempatnya menunggu,” jelas Iptu Fedy.

Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka namun tidak menemukan barang bukti tambahan. Tersangka sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyebut berbagai nama lain (A, B, C) sebagai sumber barang.

Iptu Fedy mengungkapkan bahwa transaksi dan komunikasi sindikat ini menggunakan aplikasi privat, yang tidak memerlukan nomor telepon atau data pribadi. Pengguna hanya menggunakan kode dan username.

“Dari aplikasi itu, tersangka mengenal seseorang berinisial P. Pertemuan awal terjadi sekitar 4 tahun lalu di tempat hiburan. Tersangka juga menyebut adanya jaringan yang terkait dengan penghuni Lapas Tanjung Pinang, namun kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Iptu Fedy.

Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut rencananya akan diambil oleh orang berinisial P yang juga dikenali lewat aplikasi. Orang tersebut berasal dari Lombok dan berkomunikasi menggunakan bahasa Sasak, namun tersangka tidak mengetahui asal pastinya. P diduga jaringannya dari Kepulauan Riau

Yang mengejutkan, sabu seberat hampir satu kilogram itu sudah diterima tersangka sejak Januari 2025. “Jadi tersangka ini berperan sebagai gudang penyimpanan yang mengendalikan peredaran di wilayah Lombok Timur. Dia menerima barang dari jaringan luar melalui jalur darat atau laut, lalu menyimpannya hingga ada pesanan,” jelas Iptu Fedy.

Barang bukti sabu ini diperkirakan bernilai sekitar Rp1 miliar. Menurut Iptu Fedy, kasus ini merupakan yang terbesar untuk tahun 2025, meskipun tahun-tahun sebelumnya pernah terungkap kasus dengan berat mencapai 5,5 kilogram.

Tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil uji laboratorium di Balai Pom juga telah memastikan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.

Terhadap terduga pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal II ayat (11) Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 82 ayat (3) Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, terduga juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 23 KUHP.. Tersangka terancam hukuman kurungan penjara minimal 20 tahun, penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (rus)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO