spot_img
Senin, Februari 24, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATPemdes Sesaot Pertanyakan Pensertifikatan Sempadan Sungai ke BPN

Pemdes Sesaot Pertanyakan Pensertifikatan Sempadan Sungai ke BPN

Giri Menang (Suara NTB) – Sempadan sungai Are Desa Sesaot kecamatan Narmada, Lombok Barat (Lobar) hingga kini masih dipasangi patok oleh pihak yang mengklaim. Lahan sempadan sungai itupun sudah disertifikatkan. Pihak pemerintah desa pun tak tinggal diam. Pemdes segera bersurat ke BPN Lobar untuk mempertanyakan perihalĀ  sertifikat tersebut.

Pasalnya, akibat lahan wisata sungai yang tengah naik daun tersebut dipagar menyebabkan pengembangan penunjang kawasan Purekmas Sesaot terkendala.

Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Sesaot, Sarbini mengatakan sudah diperlihatkan sertifikat lahan tersebut. Salah satu sertifikat itu menunjukkan bagian sempadan sungai yang masuk bagian lahannya. ā€œSaya mau konfirmasi, kok sertifikat ini bisa terbit di BPN. Termasuk yang dipinggir yang dipagar itu, kok bisa punya sertifikat (sempadan sungai),ā€ ujar heran Sarbini saat ditemui di Kantor Bupati Lobar, Rabu, 24 Juli 2024.

Sertifikat itu terbit sekitar tahun dua ribuan, sebelum kades Baiq Yuni menjabat. Pihaknya ingin memastikan kepada BPN mengapa sertifikat tersebut bisa terbit. Mengingat sempadan sungai merupakan lahan negara. ā€œJadi pertanyaan kami,ā€ jelasnya.

Pagar tersebut membuat perkembangan wisata di desa itu terhambat. Sebab pemerintah desa bersama pokdarwis berencana menata sungai itu untuk perkembangan Purekmas Sesaot. Sehingga membantu peningkatan ekonomi warga desa.

ā€œItu yang termasuk akan kita tata, kini terkendala. Makanya sementara kita tata bagian depan ke arah air tangga (wisata), sambil menunggu ini (sungai tersebut),ā€ bebernya. Tak dipungkiri titik sungai yang rencananya akan ditata itu memiliki nilai pemandangan yang begitu bagus. Sehingga diyakini akan menarik kunjungan wisata datang.

Namun pihaknya tidak berani menata karena terkendala sertifikat kepemilikan pengusaha tersebut. Pihaknya akan mengklarifikasi alas hak itu kepada BPN yang menerbitkan. ā€œKita (pemdes) sudah besurat untuk itu,ā€ imbuhnya.

Tak hanya itu, karena sudah memiliki alas hak, pengusahaĀ  semaunya membangun jembatan yang menghambat akses warga. Tinggi jembatan dengan jalan akses warga bahkan sekitar dada orang dewasa.

ā€œDi atas sungai itu ada jembatan besi dibuat. Warga kalau jalan lewat jalan dibawahnya harus membungkuk,ā€ bebernya. Padahal, ia mengatakan jalan itu menjadi akses vital pemukiman warga di lokasi itu. Baik menuju sekolah, kebun hingga lainnya. “Ada satu RT (pemukiman) di sana,ā€ imbuhnya. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO