Mataram (Suara NTB) – Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama HUT Ke-80 RI. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), hari itu menjadi libur resmi. Namun, perusahaan swasta memutuskan sendiri apakah akan meliburkan karyawan atau tidak.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Rudi Suryawan, menjelaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur cuti bersama HUT Ke-80 RI utamanya berlaku untuk ASN. “SKB itu diperuntukkan utamanya untuk ASN. Memang ada opsional untuk perusahaan swasta, silakan mereka mengatur,” katanya, Selasa, 12 Agustus 2025.
Menurut Rudi, tidak ada kewajiban bagi perusahaan swasta mengikuti cuti bersama HUT Ke-80 RI. “Silakan meliburkan boleh, tidak meliburkan juga boleh. Tergantung kebiasaan di perusahaan masing-masing,” ujarnya.
Bagi perusahaan yang tetap beroperasi, pekerja yang ingin libur dapat menggunakan hak cuti tahunan. “Biasanya kalau perusahaan tidak memberikan libur, maka yang diambil itu cuti tahunannya yang dipotong,” tambahnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap mengacu pada SKB tersebut. Namun, pelaksanaannya di sektor swasta kembali pada kesepakatan pengusaha dan pekerja. “Makanya tergantung kesepakatan masing-masing perusahaan dengan karyawannya,” tegas Rudi.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan memberi kesempatan bagi pekerja ikut merayakan HUT Kemerdekaan. Meski cuti bersama HUT Ke-80 RI bersifat fakultatif untuk swasta, ia berharap pekerja tetap bisa berpartisipasi dalam perayaan.
SKB Tiga Menteri ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini. SKB tersebut mengubah SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Perubahan itu menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai tambahan hari libur setelah 17 Agustus. Penambahan cuti ini memberi kesempatan masyarakat menikmati waktu bersama keluarga dan memperpanjang perayaan kemerdekaan.
Rudi mengingatkan, meski tidak wajib, cuti bersama HUT Ke-80 RI bisa menjadi momen memperkuat semangat kebangsaan di lingkungan kerja. “Tetap mengarah ke SKB, tapi pelaksanaannya fleksibel di swasta. Yang penting ada komunikasi yang baik antara perusahaan dan karyawan,” tutup Rudi. (hir)



