spot_img
Rabu, Februari 25, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKFasilitas Rumah dan Kendaraan Dinas Pimpinan DPRD NTB Disetarakan Dengan Kepala Daerah 

Fasilitas Rumah dan Kendaraan Dinas Pimpinan DPRD NTB Disetarakan Dengan Kepala Daerah 

Mataram (Suara NTB) – DPRD Provinsi NTB resmi menetapkan perbuatan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD NTB. Perubahan tersebut dilakukan untuk penyesuaian regulasi yang lebih tinggi.

Dalam penjelasannya, juru bicara pansus perubahan Perda nomor 7 tahun 2017, Syamsul Fikri menyampaikan bahwa beberapa poin perubahan dalam perda tersebut diantara lain terkait dengan hak tunjangan kendaraan dinas (Randis) dan rumah dinas (Rumdis) pimpinan dan anggota DPRD NTB.

“Materi perubahan yang mendasar dalam Perda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Pertama sinkronisasi mengenai kendaraan dinas jabatan oleh pimpinan DPRD yang diselaraskan dengan ketentuan kendaraan dinas kepala daerah,” ucap Fikri.

Lebih lanjut dismpaikan Fikri bahw Implikasi dari penyesuaian kendaraan dinas pimpinan DPRD menjadi kendaraan perorangan Ketua DPRD sama atau setara dengan kendaraan dinas perorangan kepala daerah. Begitu juga dengan wakil Ketua dan anggota DPRD disesuaikan.

“Prinsip kepatutan tunjangan transportasi wakil ketua DPRD tidak lebih besar dari ketua DPRD dan tunjangan transportasi anggota DPRD tidak lebih besar dari wakil ketua DPRD,” ujarnya.

Dengan ketentuan baru tersebut maka besaran tunjangan transportasi Wakil Ketua DPRD disetarakan dengan besaran sewa kendaraan dinas wakil kepala daerah. Dan besaran tunjangan kendaraan dinas anggota DPRD disetarakan dengan sekretaris daerah.

“Penyesuaian besaran dinas kendaraan tersebut berdampak pada kenaikan biaya satuan harga yang dibayarkan,” jelas politisi partai Demokrat.

Selain penyesuaian kendaraan dinas, perubahan Perda tersebut juga mengatur tentang penyusuaian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD NTB. Dimana besaran tunjangan dihitung berdasarkan penilaian apraisal, terhadap besaran ketentuan.

“Rumah ngara pimpinan dan anggota dewan memerhatikan lokasi rumah dinas jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yakni berada di jalan provinsi dan berada dalam radius paling jauh 100 meter dari kantor DPRD,” sebut Fikri.

Pada kesempatan itu Fikri juga menegaskan terkait dengan aturan pengembalian fasilitas kendaraan dinas dan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD. Dimana dalam aturan sebelumnya dikembalikan paling lambat satu bulan setelah masa jabatan habis.

“Perubahan ketentuan pembatasan kewajiban pengembalian rumah negara dan kendaraan dinas dikembalikan paling lambat sejak penetapan pemberhentian jabatan,” jelasnya.

Terakhir ditegaskan Fikri bahwa proses pembahasan perubahan Perda hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi NTB tersebut telah melalui proses pengkajian yang mendalam dengan semua stakeholder terkait. (ndi)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO