Kamis, April 16, 2026

BerandaPOLHUKAMPOLITIKKembalikan "Dana Siluman", Prof Asikin Sebut 15 Anggota DPRD NTB Tidak Dapat...

Kembalikan “Dana Siluman”, Prof Asikin Sebut 15 Anggota DPRD NTB Tidak Dapat Dipidana

Mataram (Suara NTB) – Konsultan Hukum DPRD Provinsi NTB, Prof. Zainal Asikin, menyatakan bahwa 15 anggota DPRD NTB yang diduga menerima “dana siluman” dan sudah mengembalikan secara sukarela ke aparat penegak hukum (APH). Tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sepanjang terbukti tidak memiliki niat jahat (mens rea).

Menurut dia, merujuk pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti memiliki kesengajaan (mens rea) atau kealpaan, serta memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

“Pertanyaan mendasarnya adalah apakah ada mens rea dari 15 anggota DPRD NTB tersebut, dan apakah unsur tindak pidana yang dipersangkakan telah terpenuhi,” ujar kata guru besar Unram itu, Rabu (15/4) di Mataram.

Zainal Asikin menjelaskan, berdasarkan fakta empiris, para anggota DPRD tersebut telah secara sukarela mengembalikan dana yang diterima kepada aparat penegak hukum. Tindakan tersebut, kata dia, mencerminkan itikad baik yang secara hukum patut dilindungi.

“Dalam perspektif hukum pidana, pengembalian secara sukarela ini menunjukkan tidak adanya niat jahat. Itu berarti unsur mens rea sebagai syarat utama pertanggungjawaban pidana tidak terpenuhi,” katanya.

Dengan demikian, lanjutnya, secara yuridis 15 anggota DPRD NTB tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena tidak memenuhi unsur kesalahan sebagaimana diatur dalam KUHP. “Belum bisa dibuktikan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi secara utuh,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam proses hukum yang berjalan, pihak-pihak yang diduga menerima dana namun tidak mengembalikannya justru perlu didalami lebih lanjut di persidangan.

“Seharusnya mereka yang menerima dana tetapi tidak mengembalikan kepada Kejaksaan Tinggi NTB perlu dimintai keterangan secara mendalam di pengadilan,” kata guru besar Universitas Mataram tersebut.

Dalam perkara ini, tiga nama yang disebut sebagai pemberi dana yakni M Nasib Ikroman, Hamdan Kasim, dan Indra Jaya Usman. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTB dan saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Kasus “dana siluman” di lingkungan DPRD NTB ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, seiring upaya penegak hukum mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat. (ndi)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO