Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Daerah (Polda) NTB segera melimpahkan dua perkara tindak pidana kekerasan seksual yang tengah ditangani Sub Direktorat IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta). Dua perkara itu adalah kasus dugaan kekerasan seksual oleh oknum dosen Universitas Islam Indonesia (UIN) Mataram dan kasus kakak jual adik.
“Kasus yang melibatkan oknum dosen sudah kami penuhi P-19 (petunjuk jaksa),” ucap Kepala Sub Direktorat IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati kepada Suara NTB, Jumat (15/8/2025). Begitu juga dengan kasus kakak jual adik, Pujawati mengaku pihaknya juga telah memenuhi petunjuk jaksa dalam perkara tersebut.
Dia mengatakan, akan melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan setelah masa penahanan tersangka dalam dua kasus itu habis. “Sama seperti kasus Zikir Zakar kemarin, tidak ada kesulitan dalam proses hukum, hanya menunggu habisnya masa penahanan tersangka,” jelas dia.
Dia menegaskan, proses hukum kini masih berjalan dan dua kasus itu masih menjadi tanggung jawab pihaknya. “Tunggu saja, akan segera kami lakukan pelimpahan tahap dua,” tandasnya. Sebagai informasi, dalam kasus dugaan kekerasan seksual oleh oknum dosen,pihak kepolisian telah menetapkan WJ (35) sebagai tersangka.
Polisi menjerat WJ dengan Pasal 6 huruf a atau huruf c dan Pasal 15 ayat (1) huruf b atau huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, mengingat kasus ini melibatkan banyak korban.
Dalam perkara ini, WJ melancarkan aksi bejatnya dengan memanfaatkan kewenangan, kedudukan, pengaruh, serta tipu dayanya sebagai seorang dosen dan penjaga asrama kampus.
Tersangka juga memberikan barang-barang kepada korban untuk memanipulasi mereka.
Joko Jumadi dari Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) mengungkapkan, dugaan pelecehan seksual oleh WJ terjadi antara tahun 2021 hingga 2024. Sebagian besar aksi bejat tersangka terjadi di lingkungan asrama kampus pada malam hari.
Sedangkan untuk kasus kakak jual adik, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah kakak dari korban berinisial ES (22) dan seorang pria MAA (51) selaku pria yang memesan korban lewat ES.
ES dan MAA diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi seksual atau ekonomi terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pihak kepolisian juga menjerat keduanya dengan Pasal 88 jo. Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
MAA kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB. Sementara itu, pihak kepolisian tidak menahan ES. Alasannya, ES memiliki anak yang baru berusia dua bulan yang harus dirawat. Dari pengusutan polisi, terungkap bahwa ES mengiming-imingi anak korban dengan hadiah berupa handphone kemudian mempertemukan anak korban dengan tersangka MAA di sebuah hotel.
Selanjutnya, ES menerima bayaran Rp8 juta setiap pertemuan tersangka MAA dengan anak korban. Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 hingga 12 tahun dan denda paling banyak Rp200 hingga Rp300 juta afas perbuatan bejatnya. (mit)



