Dompu (suarantb.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu hingga saat ini belum juga menetapkan tersangka untuk dua kasus, kendati telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kedua kasus ini yaitu kasus pengelolaan dana Perusahaan Daerah (Perusda) Kapoda Rawi, serta kasus pembangunan dam Sori Paranggi Pekat dan dam Kawangko.
Kendati demikian, kasus ini sudah diajukan ke BPKP untuk dilakukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN)-nya. “Kita lagi tunggu PKN dari BPKP. PKN ini menjadi dasar bagi kita dalam menetapkan tersangka,” kata Kepala Kejari Dompu, Burhanuddin, S.H., kepada Suara NTB usai upacara HUT ke-80 RI tingkat Kabupaten Dompu, Minggu (17/8/2025) sore.
Kerujian sebesar Rp3,241 miliar hasil perhitungan auditor independen akuntan publik yang dikeluarkan 11 Januari 2024 lalu, menjadi bagian dari hasil investigasi untuk pembanding.
Selain kasus Perusda Kapoda Rawi, Burhanuddin juga mengungkapkan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara untuk kasus Pembangunan Dam Sori Paranggi Pekat dan Dam Kawangko. Pembangunan dua dam ini disatukan dalam satu perkara dan sudah dinaikan ke tahap penyidikan. “Saat penetapan tersangkanya, nanti akan kita sampaikan,” kata Kajari.
Penanganan kasus Perusda Kapoda Rawi Dompu terkesan lamban. Molornya penanganan kasus Perusda akibat banyaknya yang dihitung. Dana operasional yang diselidiki kejaksaan mulai tahun 2007 hingga 2023. Saat ini, BPKP masih memproses dan belum menyerahkan hasil perhitungannya ke kejaksaan. (ula)


