Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB belum mengajukan jumlah honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Meski masih tersisa 9.616 honorer di lingkup Pemprov, hingga kini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB masih menunggu kebijakan berkaitan dengan pengangkatan ribuan honorer tersebut.
Gubernur NTB, Dr.H. Lalu Muhamad Iqbal menyatakan masalah kepegawaian sifatnya terpusat. Sehingga Gubernur masih menunggu kebijakan lanjutan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.
“Solusinya sekarang kita lagi koordinasi dengan Pemerintah Pusat karena kalau kebijakan kepegawaian itu kebijakan pusat. Kita sedang menunggu koordinasi dengan pemerintah pusat,” ujarnya, Jumat, 22 Agustus 2025.
Begitupun dengan skema penggajian 9.616 honorer itu, Iqbal mengaku akan berkoordinasi dengan pusat dan pemerintah kabupaten/kota.
Kepala BKD NTB, Drs.Tri Budiprayitno M.Si menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). SPTJM itu digunakan untuk mengetahui sumber pendanaan honorer di tiap OPD.
“Ada yang dari APBD, APBN, ada yang dari sumber lainnya, BLUD itu yang sedang saya berikan datanya kepada BPKAD untuk mempertimbangkan kapasitas fiskal kita,” katanya. ‘
Menyinggung soal pengajuan jumlah honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, Tri mengaku akan memperioritaskan honorer R2 dan R3 yang berjumlah 5.909 orang. Sementara nasib honorer non database atau R4 dan R5 yang berjumlah 3.707 masih menunggu kebijakan dari pusat.
“Tetapi tentu sesuai dengan peraturan yang ada R2 dan R3 menjadi prioritas. Kemudian R4 dan R5 prioritas kemudian,” lanjutnya.
Adapun karena di tahun 2026 sudah tidak ada lagi pengangkatan honorer, Tri mengaku masih memperhitungkan nasib sejumlah 3.707 honorer yang masih ada sekarang.
“Untuk sementara sampai 2025 klir, 2026 kita pastikan sesuai dengan peraturan yang ada. Makanya kita tadi lihat dari mana sumber pembiayaan. Karena sumber pembiayaan dari APBN kan ada, apakah tetap dari APBN atau ditakeover oleh APBD,” jelasnya.
Alokasi Anggaran untuk Belanja Pegawai Melebihi Nasional
Saat ini, belanja pegawai di lingkup Pemprov NTB membengkak. Nasional menargetkan jumlah belanja pegawai maksimal di angka 30 persen. Namun Pemprov NTB mencapai 33,28 persen.
Kelebihan itu menyebabkan NTB terancam disanksi pusat, apabila tahun 2027 tidak menyesuaikan dengan target nasional.
Tidak hanya di lingkup Pemprov NTB, Tri Budiprayitno menungkapkan fenomena serupa di kabupaten/kota. Bahkan, ada daerah dengan belanja pegawai mencapai 40 persen. (era)



