Mataram (Suara NTB) – Kementerian Badan Usaha Milik Negara akan memarger unit pengelolaan bandara menjadi PT. Angkasa Pura Indonesia. Kebijakan pemerintah pusat menjadikan eks Bandara Selaparang sebagai proyek strategis nasional (PSN), berimplikasi hilang atau melayangnya potensi pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan senilai Rp46 miliar lebih.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin menjelaskan, pemerintah pusat melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara akan memarger atau menggabung PT. Angkasa Pura I dan PT. Angkasa Pura II menjadi PT. Angkasa Pura Indonesia. Penggabungan BUMN ini masuk dalam keputusan pemerintah pusat menjadi proyek strategis nasional.
Penggabungan objek usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, sebenarnya masuk dalam pajak bea perolahan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). “Rapat kemarin itu difasilitasi dari Dirjen Keuangan Daerah, agar merujuk pada aturan pemerintah pusat untuk pembebasan BPHTB,” jelasnya dikonfirmasi pada, Selasa, 26 Agustus 2025.
PT. Angkasa Pura Indonesia akan mengajukan pembebasan pajak BPHTB ke Pemkot Mataram. Pembebasan pajak BPHTB berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Segala bentuk penggabungan usaha yang masuk dalam proyek strategis nasional dibebaskan dari pajak. “Jadi kita melaksanakan sesuai aturan dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.
Amrin mengakui, penggabungan usaha berpotensi hilangnya potensi pajak Kota Mataram mencapai Rp46 miliar lebih. Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri lanjut Amrin, mengingatkan daerah yang terkena dampak proyek strategis nasional diperhatikan oleh PT. Angkasa Pura. Bentuk perhatian berupa penyaluran corporate social responsibility (CSR) atau program lain sebagainya.
Akan tetapi, khusus eks Bandara Selaparang yang sudah tidak beroperasi. Pemkot Mataram mendorong percepatan perjanjian kerja sama pengelolaan lahan, supaya ada imbal balik kepada pemerintah daerah. “Pak Wakil yang langsung menyuarakan agar mempercepat PKS pengelolaan lahan milik Angkasa Pura di Rembig aitu,” demikian kata dia. (cem)

