Mataram (Suara NTB) – Pemerintah pusat melalui Rancangan RAPBN 2026 menetapkan alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp650 triliun, turun drastis 24,8 persen dari proyeksi tahun sebelumnya yang mencapai Rp864,1 triliun. Provinsi NTB diperkirakan akan ikut terdampak cukup dalam, dimana TKD diperkirakan anjlok sekitar Rp900 miliar.
Bagi daerah seperti NTB yang sangat bergantung pada dana transfer pusat untuk membiayai program prioritas dan pelayanan publik, pemangkasan ini bukan sekadar angka. Ini adalah ancaman terhadap keberlangsungan pembangunan, kualitas layanan dasar, dan stabilitas fiskal daerah.
Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) NTB, Ramli Ernanda, menyampaikan keprihatinan atas kebijakan ini. Menurutnya, langkah pemerintah pusat tidak mencerminkan semangat desentralisasi fiskal yang selama ini menjadi fondasi hubungan pusat-daerah.
“Kita di daerah sangat bergantung pada dana transfer pusat. Pemangkasan ini sangat kami sayangkan. Dampaknya akan sangat signifikan karena sebagian besar program dibiayai oleh dana transfer,” ujar Ramli kepada Suara NTB, Rabu, 27 Agustus 2025.
Ia menilai, efisiensi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang jumlahnya lebih kecil sebelumnya telah berdampak pada pelaksanaan program prioritas dan layanan public di NTB. Apalagi jika pemangkasan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Jangankan Rp900 miliar, kemarin saja dengan efisiensi DAK yang lebih kecil, dampaknya sudah terasa. Pelayanan publik terganggu, program prioritas tertunda. Ini tentu akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Ramli juga mengingatkan bahwa pemda kemungkinan besar akan mencari cara untuk menutup kekurangan anggaran dengan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu cara yang paling riskan adalah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta memperluas pemberian izin pertambangan.
“Risiko paling mungkin adalah pemda mengerek PAD lewat pajak dan izin tambang. Ini berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan. Izin-izin pertambangan semakin banyak dikeluarkan oleh pemda, dan itu berpotensi merusak lingkungan,” katanya.
Kondisi ini menimbulkan dilema fiskal: di satu sisi, daerah dituntut untuk tetap menjalankan fungsi pelayanan publik; di sisi lain, sumber pendanaan semakin terbatas dan berisiko menimbulkan tekanan sosial serta kerusakan ekologis.
Ramli menyerukan agar pemerintah daerah, terutama di kawasan timur Indonesia, bersuara lebih lantang menuntut kebijakan fiskal yang adil dan tidak merugikan daerah. Ia menilai, selama ini suara daerah sering kali tenggelam dalam kebijakan makro yang dinilai Jakarta-sentris.
“Kita berharap pemerintah daerah, terutama kita di kawasan timur, bersuara ke pusat. Kita harus tuntut kebijakan yang tidak merugikan daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penurunan TKD akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Belanja publik akan tertekan, sementara belanja operasional cenderung meningkat.
“Pelayanan dasar akan menurun, belanja publik berkurang. Ini akan dirasakan langsung oleh masyarakat. Belanja daerah sangat berkontribusi terhadap ekonomi lokal. Jika transfer pusat berkurang, ekonomi daerah ikut melemah,” tutupnya.
Hingga kini, belum ada rincian resmi dari pemerintah pusat terkait komponen TKD NTB mana saja yang akan dipangkas. Namun hitung-hitungan kasar menunjukkan potensi penurunan Rp900 miliar. Realisasi TKD NTB hingga Agustus 2025 baru mencapai 58 persen dari pagu, menambah kekhawatiran akan efektivitas penyaluran anggaran.(ris)


