PEMERINTAH Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan akan mulai menerapkan program “Tempah Dedoro Organik”, yang diluncurkan Pemerintah Kota Mataram pada peringatan HUT ke-32 Kota Mataram, Minggu, 31 Agustus 2025 lalu. Penerapan program ini akan dimulai secara internal di lingkungan kantor kelurahan sebelum diperluas ke tingkat lingkungan.
Lurah Ampenan Tengah, Budiawan, menyebut bahwa program ini merupakan langkah awal dalam membangun budaya pengelolaan sampah organik berbasis partisipasi masyarakat. Tahap pertama akan difokuskan pada internal kelurahan, dengan melibatkan staf dan perangkat kelurahan dalam praktik pengolahan sampah menjadi pupuk.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Camat bersama 10 kelurahan lainnya. Insya Allah dalam waktu dekat ini kami mulai membuat lubang sampah organik sebagai bentuk implementasi awal,” ujar Budiawan, Selasa, 2 September 2025.
Program “Tempah Dedoro Organik” merupakan inovasi Pemerintah Kota Mataram dalam mengurangi volume sampah rumah tangga, khususnya sampah organik, dengan mengubahnya menjadi kompos atau pupuk cair. Program ini juga sejalan dengan upaya meningkatkan kesadaran lingkungan dan mendukung ketahanan pangan berbasis komunitas.
Budiawan menambahkan bahwa pelaksanaan program akan melibatkan banyak elemen masyarakat, seperti kader lingkungan, Karang Taruna, dan kelompok PKK. Kelurahan juga akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram serta mitra teknis lainnya untuk mendukung pelatihan dan pendampingan pengolahan sampah.
“Setiap lingkungan nantinya akan kami dorong untuk memiliki minimal satu titik pengolahan sampah organik. Jadi masyarakat tidak hanya membuang sampah, tapi juga bisa mengelolanya menjadi sesuatu yang bermanfaat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa program ini akan dikembangkan secara bertahap. Setelah internal kelurahan berjalan maksimal, barulah diterapkan secara lebih luas di tingkat lingkungan. Pendekatan ini diambil agar masyarakat bisa memahami dan menjalankan program dengan benar.
Pemerintah Kelurahan berharap program ini tidak hanya mampu menekan jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) maupun Tempat Pembuangan Akhir (TPA), tetapi juga menjadi peluang ekonomi baru bagi warga jika produk pupuk organik berhasil dipasarkan. (pan)



