Selasa, Maret 10, 2026

BerandaNTBSUMBAWAJaksa Selamatkan Aset Tanah Seluas 130 Hektare di Sumbawa

Jaksa Selamatkan Aset Tanah Seluas 130 Hektare di Sumbawa

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri Sumbawa, menyelamatkan aset pemerintah berupa tanah seluas 130 hektare yang terletak di Desa Kerekeh, Kecamatan Unter Iwes berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) nomor 44 PDT yang diterima dari Pemkab Sumbawa.

“Aset itu berhasil kita selamatkan setelah penggugat mencabut gugatan mereka di PN Sumbawa dan sudah beberapa kali bersidang atas aset tersebut,” kata Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Sumbawa, I Made Heri Permana, kepada Suara NTB, pekan kemarin.

Heri melanjutkan, sementara untuk nilai rupiah atas tanah aset masih menunggu hasil penilaian dari tim appraisal. Apalagi di SKK yang diterima dari Pemerintah tidak menyebutkan nilai nominalnya hanya luasannya saja.

“Kalau untuk nilainya kami tidak tahu karena menunggu hasil penilaian tim appraisal, tetapi yang jelas aset tersebut sudah berhasil kita selamatkan,” ujarnya.

Diakuinya persoalan aset terutama tanah sangat rentan terjadi gugatan khususnya aset milik Pemerintah. Hal tersebut sangat beralasan Karena hasil pantauan lapangan diduga banyak aset pemerintah yang belum bersertifikat sehingga rentan terjadi gugatan.

“Masalah aset pemerintah khususnya tanah sangat rentan digugat, makanya kami meminta pemerintah agar memberikan atensi khusus terhadap hal itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihanya juga mendorong agar pemerintah daerah segera mensertifikatkan aset yang dimiliki untuk menekan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. “Kami mendorong agar pemerintah bisa segera mengamankan aset yang dimiliki dengan melakukan sertifikasi. Jika tidak, maka akan sangat rentan terjadi masalah baik gugatan perdata maupun tindak pidana,” tukasnya. (ils)

IKLAN

RELATED ARTICLES
IKLAN





VIDEO