spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaNASIONALFerry Irwandi Tegaskan Tidak Kabur, Siap Jalani Proses Hukum

Ferry Irwandi Tegaskan Tidak Kabur, Siap Jalani Proses Hukum

Jakarta (suarantb.com) – Ferry Irwandi angkat bicara setelah namanya disebut dalam dugaan tindak pidana oleh Satuan Siber TNI. Melalui akun Instagramnya, ia menegaskan tetap berada di Jakarta dan siap menjalani proses hukum.

“Tenang aja Pak Jendral, saya tidak akan lari, saya masih di Jakarta. Ga akan pergi ke Singapur, Cina, dan lain sebagainya,” katanya dalam video yang ia unggahan, pada Senin, 8 September 2025.

Ia membantah tuduhan sulit dihubungi. Ferry menyebut nomor teleponnya aktif dan selalu terbuka. “Saya juga tidak mengerti, semua wartawan bisa menghubungi saya. Saya tidak pernah dikontak (oleh TNI),” ujarnya.

Ferry menolak disebut sebagai pelaku pelanggaran hukum tanpa dasar yang jelas. Ia mengaku tidak tahu tindak pidana apa yang dituduhkan kepadanya. Namun, ia menyatakan siap menghadapi konsekuensi hukum. “Kalau memang diproses hukum, ya ini kan negara hukum. Kita jalani bersama. Saya tidak akan play victim,” ucapnya.

Pernyataan itu memperlihatkan sikap tenang meski dirinya menjadi sorotan. Ferry bahkan menyampaikan pesan kepada aparat agar lebih terbuka dalam menghadapi kritik. Ia menyebut perlunya institusi negara menghormati kebebasan berpendapat. “Ya memang republik ini pantas untuk perintah, aparat, sistem yang lebih baik,” imbuhnya.

Respons Ferry muncul setelah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya sehari sebelumnya. Juinta menyatakan TNI menemukan sejumlah fakta dugaan pelanggaran oleh Ferry. Pernyataan itu memunculkan spekulasi publik tentang langkah hukum berikutnya.

Picu Reaksi Beragam

Sikap Ferry memicu reaksi beragam. Sebagian netizen mendukung keberaniannya menghadapi aparat. Mereka menilai Ferry konsisten dengan pendiriannya untuk tidak kabur. Sebagian lain menilai pernyataannya provokatif dan berpotensi memperkeruh suasana.

Polisi sudah menegaskan bahwa pencemaran nama baik hanya bisa dilaporkan oleh individu, bukan lembaga, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024. Sikap itu membuat langkah TNI belum tentu berlanjut ke ranah pidana.

Meski demikian, publik menunggu konsistensi pernyataan Ferry. Jika benar ia siap menghadapi proses hukum, maka perkara ini akan menjadi uji nyata bagaimana hukum berjalan terhadap figur publik yang vokal di media sosial. (hir)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO