spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEPentingnya Penerapan Kebijakan Satu Data

Pentingnya Penerapan Kebijakan Satu Data

KEPALA Bappeda Provinsi NTB Dr. Ir. H. Iswandi, M.Si., menegaskan pentingnya penerapan kebijakan satu data untuk mendukung perencanaan dan evaluasi pembangunan di daerah ini.

Hal itu disampaikan Iswandi dalam kegiatan peluncuran Buku Metadata NTB Satu Data Tahun 2025 antara Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) serta Bappeda NTB dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan SKALA di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Kamis, 11 September 2025.

Hadir sebagai narasumber Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB H. Yusron Hadi, ST., MUM., Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) NTB Drs. Wahyudin.

Menurutnya, pembinaan ini menekankan empat karakteristik utama dalam pengelolaan data. Pertama, terkait 45 Indikator Utama Pembangunan (IUP) yang menjadi dasar pemilihan 921 jenis data. Kedua, penguatan pada pelaksanaan urusan wajib dalam bentuk Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, serta keamanan dan ketertiban. Ketiga, pemenuhan kebutuhan statistik sektoral yang diinput BPS dari kementerian/lembaga dan pemerintah pusat. Keempat, pemenuhan kebutuhan-kebutuhan statistik prioritas lainnya, baik provinsi maupun nasional.

“Empat karakteristik ini menjadi dasar kita menyusun 921 jenis data. Metodologi pengumpulan, definisi dan sebagainya harus dipedomani OPD sebagai produsen data. BPS berperan sebagai pembina dan OPD sebagai pengguna data. Kita harus menggunakan satu konsep yang dimaksud dengan metadata satu data,” ujar Iswandi.

Ia menjelaskan, pengumpulan data dilakukan secara periodik dan akan dirilis secara berkala, misalnya per semester, dengan disertai data historis. “Dari awal ini harus disepakati sehingga masyarakat juga bisa mendapatkan hak akses melihat definisi dan jenis data dari metadata. Apabila dalam perkembangannya ada data yang dianggap penting atau sebaliknya sudah tidak relevan, maka bisa dimutakhirkan,” terangnya.

921 jenis data ini, ujarnya, diharapkan mampu menjadi acuan pembangunan NTB dalam jangka menengah hingga jangka panjang, termasuk 5–20 tahun ke depan. Ia juga menyoroti pentingnya penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terutama terkait data kemiskinan.

“Selama ini banyaknya jenis data kadang berbeda-beda. Itu sebabnya muncul kebijakan tentang data tunggal sosial ekonomi. Mulai sekarang setelah adanya Inpres, sudah tidak boleh lagi ada penggunaan data di luar DTSEN ketika berbicara tentang kemiskinan. DTSEN ini yang perlu kita kawal bersama, termasuk masyarakat,” jelasnya.

Menurut Iswandi, intervensi program seperti perumahan, sanitasi, hingga bantuan sosial harus mengacu pada DTSEN agar tepat sasaran. Saat ini, pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota sedang berupaya mendapatkan hak akses terhadap data tersebut.

“Pada waktunya nanti kita akan rilis, setelah mendapatkan hak akses. Seluruh data nanti akan dibuatkan standar layanan untuk mendapatkan hak akses kepada semua pihak, termasuk media. Namun tentu ada kriteria, terutama untuk data yang bersifat terbuka dan makro,” pungkasnya. (ham)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO