Mataram (suarantb.com) – Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, dengan tegas menolak rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 518 tenaga honorer di lingkungan Pemprov NTB. Ia meminta agar Pemprov mengambil langkah serius dengan mengusulkan mereka menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke Pemerintah Pusat.
Penolakan ini disampaikan Isvie usai rapat dengar pendapat (hearing) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB dan Biro Hukum Setda NTB, Senin (15/9/2025), yang membahas nasib ratusan honorer non-ASN yang terancam diberhentikan karena tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami tidak menyetujui adanya PHK. Karena itu, kami mengusulkan kepada Gubernur NTB untuk tidak memutus hubungan kerja terhadap 518 tenaga non-ASN ini. Harus ada kebijakan yang melindungi mereka. Usulkan saja ke pemerintah pusat agar mereka bisa mendapatkan NIP,” tegas Isvie.
Pertimbangkan Sisi Kemanusiaan
Ia juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam membuat keputusan terkait nasib para honorer tersebut. “Jangan hanya dilihat dari sisi administrasi. Mereka sudah lama mengabdi, punya keluarga, punya tanggungan. Harus dipertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan,” tambahnya.
Politisi Partai Golkar tersebut menilai, jumlah honorer yang tidak masuk dalam database BKN relatif kecil dan tidak akan membebani keuangan daerah jika tetap diakomodasi dalam APBD.
“Jumlah mereka tidak banyak. Kalau diakomodasi lewat APBD, saya kira anggarannya masih bisa ditanggung. Harapannya, mereka bisa diangkat sebagai PNS,” ujarnya.
Hasil hearing menunjukkan bahwa BKD NTB dan Biro Hukum Setda NTB memiliki pandangan serupa dengan DPRD NTB. Yakni mendukung adanya kebijakan khusus yang memungkinkan para honorer tetap bekerja dan berpeluang menjadi ASN.
“Respons dari pihak eksekutif sangat positif. Bahkan Biro Hukum sudah menyusun kajian hukum terkait hal ini. Intinya, ada kesepahaman untuk mencari solusi agar mereka tetap diberi ruang sebagai calon PNS,” jelasnya.
Isvie juga menyampaikan bahwa Kepala BKN telah memberikan instruksi agar tidak ada PHK terhadap tenaga non-ASN di daerah. Menurutnya, ini bisa menjadi peluang untuk menyelamatkan nasib 518 tenaga honorer di NTB.
“Kepala BKN sudah menyatakan bahwa tidak ada PHK untuk seluruh tenaga non-ASN. Ini peluang besar. Kita akan perjuangkan agar mereka tetap bekerja dan dimintakan NIP oleh pemerintah pusat,” pungkasnya.
Pemprov Ikuti Aturan Pusat
Sementara, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H.Lalu Moh. Faozal, S.Sos. M.Si., mengaku pihaknya berpegang teguh pada peraturan pusat. Yaitu sesuai dengan pengusulan yang dilakukan oleh BKD NTB.
“Seluruh skenario dari proses itu kan sudah ada. Dasar keputusannya juga sudah ada dari KemenpanRB karena in ikan bagian dari skenario kebijakan itu,” katanya.
Berdasarkan aturan KepmenpanRB, Pemprov lanjut Asisten II Setda NTB itu tidak bisa melakukan banyak hal. Sebanyak 518 honorer yang tidak diusulkan itu otomatis dirumahkan. “Saya harus bilang apa?” tanyanya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Drs.Tri Budiprayitno, M.Si., menyampaikan, sejauh ini belum ada opsi penanganan kepada ratusan honorer tersebut. Untuk itu, pihaknya mendorong mereka agar beralih profesi.
Bahkan, disampaikan sudah ada yang mendapat pekerjaan pengganti. Yaitu mereka yang tahu nama mereka tidak bisa diupayakan menjadi PPPK Paruh Waktu. “Iya (mendorong, red). Artinya ruang-ruang pekerjaan masih ada sepanjang cepat cari informasi-informasi,” ungkapnya.
Selain itu, BKD juga menyambut baik saran dari Badan Pusat Statistik untuk melibatkan lembaga lain dalam memberikan pelatihan keterampilan guna menghindari adanya tambahan pengangguran terbuka.
“Ada dari BPS juga untuk memberikan pelatihan seperti BLK, bagus seperti itu. Kita juga berharap semua pihak mengatensi ini,” katanya.
Mantan Kepala Dispora NTB itu menekankan, pemerintah daerah tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Begitu pun dengan pemerintah kabupaten/kota, bahwa peraturan terkait kepegawaian sifatnya sentralistik. Mengikuti arahan dari pemerintah pusat. (ndi/era)


