Mataram (Suara NTB) – Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia, semestinya tidak perlu mengatur harga beras premium. Beras premium telah memiliki pangsa pasar tersendiri.
Ekonom Universitas Mataram, Dr. Prayitno Basuki mengatakan, kebijakan pemerintah pusat sangat berbeda dengan kondisi yang dialami masyarakat. Padahal, kondisi rill dihadapi masyarakat menjadi dasar pemerintah untuk mengambil kebijakan.
Ia mencontohkan harga barang pokok mahal. Kedua, masyarakat kesulitan mencari lapangan pekerjaan. “Buruh tani banyak tetapi ahli teknologi membuat buruh tadi kehilangan pekerjaan,” jelasnya.
Dalam data makro nasional mengklaim telah membuka ratusan lapangan pekerjaan. Data ini justru tidak bisa dibuktikan. Menurut dia,
apabila masyarakat memilikian pekerjaan tidak sulit bagi mereka memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan.
Dosen Fakultas Ekonomi Unram mengkritisi kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras premium Rp14.900. Beras premium adalah pilihan. Jadi tidak semua orang harus membeli beras premium, karena pangsa pasarnya adalah orang-orang mampu (menengah ke atas,red). “Jadi pemerintah seharusnya mengatur beras medium bukan premium. Beras premium hanya orang-orang mampu saja yang membelinya,” jelasnya.
Pengaturan harga beras premium, tidak terlepas dari fenomena penemuan beras oplosan. Hal ini membuat produsen meresa ragu dan ketakutan. Padahal sebelumnya lanjutnya, beras premium banyak disuplai oleh beberapa pihak.
Di satu sisi, gabah yang dibeli produsen ke petani tidak semuanya premium, sehingga perlu dipilah dan pilih lagi.
Beras premium bisa dicek dari patahanya, kadar air, pecahannya. “Jadi tidak semua gabah kita kualitasnya bagus. Apalagi Bulog juga diminta membeli semua kualitas gabah dengan harga sama,” jelasnya.
Hilangnya beras premium di retail modern tegas Prayitno, tidak terlepas dari kebijakan HET tersebut. Produsen tidak bakal berani menjual, karena harga pokoknya tidak menutupi.
Pihaknya meminta diantaranya, pertama, pemerintah membuat kebijakan yang memberikan keleluasaan bagi produsen, untuk menjual beras premium. Penyediaan beras premium hak dari perusahaan swasta. Kedua, isu-isu beras oplosan diredam, agar menghindari rasa ketakutan bagi pengusaha beras lokal. (cem)

