spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA BIMAWarga Mengeluh, Dishub Bima Sebut Parkir di Dukcapil Dilakukan Jukir Liar

Warga Mengeluh, Dishub Bima Sebut Parkir di Dukcapil Dilakukan Jukir Liar

Bima (Suara NTB) – Sejumlah warga Kabupaten Bima yang mengurus dokumen kependudukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bima mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar berupa tarif parkir yang tidak masuk akal.

Salah seorang warga Kabupaten Bima, Ningsih yang mengaku dimintai uang parkir sebesar Rp5.000 oleh seseorang yang mengaku sebagai juru parkir (jukir), meski ia hanya menggunakan sepeda motor.

“Saya datang untuk urus legalisir KTP. Gak sampai sejam, bahkan 30 menit juga nggak kayaknya. Terus mau pulang, dipanggil-panggil buat bayar parkir. Saya juga baru tahu ada parkir karena jukirnya nggak pakai rompi parkir,” ungkapnya kepada Suara NTB, Selasa, 16 September 2025.

Awalnya ia memberikan uang Rp2.000, namun ditolak. Jukir tersebut bersikeras meminta Rp5.000. “Karena diminta, ya saya kasih Rp2.000, biasanya juga segitu. Tapi dia minta Rp5.000. Padahal saya pakai motor. Motor saya gak dikeluarin, gak dibantuin. Tapi dia ngotot minta Rp5.000. Saya gak kasih. Dia sempat marah, tapi saya tetap gak kasih,” sambungnya.

Ia mengaku baru pertama kali kembali ke kantor Dukcapil setelah bertahun-tahun dan tidak menyangka ada jukir yang menarik tarif seenaknya. “Sebenarnya gak masalah kalau pun ada tukang parkir. Tapi masa iya motor ditarik Rp5.000. Semoga pemerintah bisa lebih tegas mengatur hal-hal seperti ini. Dan ditindak jukir-jukir nakal seperti ini,” harapnya.

Menanggapi keluhan warga tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima, Masykur menegaskan bahwa tidak ada jukir resmi yang ditempatkan di lingkungan kantor Dukcapil maupun di kantor dinas lainnya.

“Tidak ada (jukir resmi Dishub yang beroperasi di Dukcapil),” tegasnya saat dikonfirmasi Suara NTB, pada Kamis, 17 September 2025.

Ia menduga kuat bahwa jukir tersebut merupakan oknum jukir liar. Apalagi, jukir resmi dari Dishub selalu dibekali rompi dan kartu identitas. Namun ia memang mengakui, kedisiplinan jukir resmi juga masih menjadi pekerjaan rumah.

“Jukir resmi kita menggunakan rompi dan ID card-nya. Tapi memang diakui, banyak yang tidak disiplin,” katanya.

Terkait tarif parkir, Masykur menyebutkan bahwa telah ada regulasi yang mengatur. Saat ini, untuk kendaraan roda empat ditetapkan tarif maksimal Rp4.000. Sedangkan untuk roda dua, yang sebelumnya Rp2.000, kini turun menjadi Rp1.000.

“Ada Perda-nya. Roda empat Rp4.000, roda dua dulu Rp2.000 malah turun jadi Rp1.000 sekarang,” bebernya.

Sehingga, ia mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap jukir liar dan tidak segan-segan melapor jika menemui pungutan tidak wajar di fasilitas umum. “Kalau ditemukan oknum seperti itu, silakan dilaporkan. Jangan takut,” tandasnya. (hir)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO